Pemerintah Tegaskan Ekspor Kelapa Tak Dikenakan Moratorium

- Senin, 12 Januari 2026 | 11:36 WIB
Pemerintah Tegaskan Ekspor Kelapa Tak Dikenakan Moratorium

Meski Ramadan sudah di depan mata, rencana untuk menghentikan sementara ekspor kelapa rupanya belum ada. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, dengan tegas menyatakan hal itu. Ia bilang, harga kelapa di pasaran saat ini masih terbilang bagus.

"Sementara belum ada," ujar Sudaryono, Senin (12/1) lalu, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian.

Kalau kita lihat ke belakang, wacana moratorium ini sebenarnya bukan hal baru. Di Mei 2025 silam, isu ini sempat mencuat. Saat itu, harga kelapa tiba-tiba melejit. Muncul usulan moratorium ekspor kelapa bulat, bahkan rencana pengenaan pungutan ekspor. Situasinya cukup panas.

Nah, terkait permintaan yang biasanya naik saat Ramadan, Sudaryono tampaknya tak terlalu khawatir. Ia mengacu pada pengalaman Ramadan dan Lebaran tahun 2025 lalu. Menurutnya, saat itu harganya juga bagus-bagus saja.

"Kan, kelapa bagus harganya, kan. Ini saya ngomong bukan mahal harga, ya, tapi kelapa bagus harganya, kan, bukan sekarang (saja). Lebaran yang lalu juga harganya bagus dan so far kita kendalikan lah," jelasnya.

Di sisi lain, ada alasan lain yang ia kemukakan. Dengan harga yang stabil dan baik, rakyat kecil yang justru diuntungkan. Sudaryono memandang kelapa sebagai komoditas milik rakyat. Sebab, dari hulu, kebun-kebun kelapa itu kebanyakan ditanam langsung oleh masyarakat.

"Intinya kelapa ini adalah komoditas milik rakyat, jadi sebagian besar, hampir semua orang yang menanam kelapa itu, kan, rakyat. Jadi, ya, biarkanlah rakyat juga menikmati, iya, kan, menikmati hasil panen kelapanya dengan harga yang bagus, saya kira itu," kata Sudaryono lagi.

Namun begitu, tekanan untuk mengatur ekspor ini datang dari berbagai pihak. Pada bulan yang sama tahun lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sudah menyebut akan membahas kebijakan pungutan ekspor kelapa bulat. Kementeriannya bahkan mengusulkan moratorium atau penghentian izin sementara.

Seruan serupa datang dari kalangan industri. Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) pada Mei 2025 juga mendesak hal yang sama. Menurut Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, ekspor yang terlalu lebar justru merugikan. Industri pengolahan dalam negeri kehilangan bahan baku, sehingga nilai tambah yang didapat pun kecil.

Rudy punya usulan konkret. Ia menyarankan agar pemerintah memberlakukan pajak ekspor untuk kelapa bulat, minimal 50 persen. Pungutan yang terkumpul nantinya bisa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Jadi, meski pemerintah untuk sementara memilih tak ambil langkah drastis, perdebatan soal nasib komoditas rakyat ini tampaknya belum akan berakhir.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar