Suara Kekecewaan 2025: Ketika KaburAjaDulu Menjadi Pilihan Rasional

- Jumat, 09 Januari 2026 | 02:06 WIB
Suara Kekecewaan 2025: Ketika KaburAjaDulu Menjadi Pilihan Rasional

Ketimpangan ini tidak jatuh dari langit. Ia berkaitan dengan cara negara mengatur pembangunan dan membagi sumber daya. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjanjikan otonomi, tapi nyatanya banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat. Kewenangan strategis untuk mendongkrak ekonomi malah makin tersentralisasi.

Di sisi lain, masalah daerah juga tak bisa sepenuhnya disalahkan ke pusat. Di banyak wilayah, kapasitas birokrasi yang terbatas, perencanaan yang lemah, dan tata kelola lokal yang buruk turut mempersempit peluang kerja (Setiawan dkk., 2022).

Jadi, kegagalan pembangunan daerah adalah gabungan dari sentralisasi kebijakan nasional dan kelemahan pemerintahan lokal. Imbasnya, generasi muda di daerah dihadapkan pada pilihan sulit: bertahan dengan peluang terbatas atau pergi merantau, bahkan ke luar negeri. Ketimpangan inilah yang membingkai keputusan hidup mereka.

Pilihan Rasional di Tengah Kekecewaan

Narasi kekecewaan ini bisa dilihat melalui teori exit–voice–loyalty dari Albert O. Hirschman. Saat menghadapi ketidakpuasan, orang punya tiga pilihan: menyuarakan kritik (voice), bertahan setia (loyalty), atau keluar dari sistem (exit). Maraknya tagar dan keinginan merantau menunjukkan, bagi banyak anak muda, jalur kritik dianggap kurang efektif, sementara kesetiaan tak lagi menjamin hidup yang layak.

Namun begitu, kemajuan sebuah negara justru diukur dari keberanian institusinya mengambil keputusan politik tegas untuk menjawab tantangan. Persoalan hari ini tak boleh dinormalisasi sebagai fase transisi belaka. Ia harus jadi dasar perubahan kebijakan yang nyata dan terukur. Kalau tidak, optimisme hanya akan jadi harapan kosong.

Di sinilah tanggung jawab utama ada di pundak pemerintah pusat dan pembuat UU. Mereka harus memastikan kebijakan investasi, ketenagakerjaan, dan pembangunan daerah benar-benar berpihak pada penciptaan kerja dan pemerataan. Pemerintah daerah juga dituntut memperbaiki tata kelola dan perencanaan. Tanpa pembagian peran yang jelas dan akuntabel, kritik publik hanya akan berputar-putar, tanpa pernah menghasilkan perubahan struktural yang diidamkan.

Cinta Tanah Air dalam Tindakan Nyata

Tagar-tagar kekecewaan itu lahir dari kepentingan yang sangat manusiawi: mencari pekerjaan layak, pendapatan memadai, dan masa depan yang pasti. Dalam situasi ketimpangan peluang dan mobilitas sosial yang terhambat, pilihan merantau adalah respons rasional. Bukan penolakan terhadap Indonesia. Justru, pandangan ini selaras dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di titik inilah relevansi negara diuji. Masa depan Indonesia tak dibangun dari seruan moral agar warganya bertahan. Tapi dari kebijakan yang membuat keputusan untuk tinggal, kembali, dan berkontribusi menjadi sebuah pilihan yang masuk akal. Prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945 menuntut agar pembangunan dan investasi tak cuma mengejar pertumbuhan, tapi juga pemerataan manfaat dan penciptaan kerja. Kebijakan seperti mengaitkan insentif investasi dengan lapangan kerja atau menguatkan industri padat karya berbasis daerah menjadi krusial.

Pada akhirnya, cinta tanah air bukan soal mengorbankan masa depan pribadi. Tapi keyakinan bahwa Indonesia mampu menjadi tempat untuk membangun masa depan itu sendiri. Ketika mandat konstitusi diwujudkan secara nyata, kepentingan individu dan masa depan bangsa tak lagi bertentangan. Mereka akan berjalan seiring.


Halaman:

Komentar