Untuk mengatasi hal ini, PT KAI selaku pengelola punya aturan yang cukup jelas. Ukuran bagasi dibatasi maksimal 100 x 40 x 30 sentimeter. Barang-barang berbahaya, jelas dilarang. Di dalam kereta, penumpang bisa memanfaatkan rak di atas kursi atau area penyimpanan khusus yang sudah disediakan. Tujuannya sederhana: agar lorong dan jalan tidak terhalang.
Lalu, bagaimana kalau barangnya kebanyakan atau penumpang mau pindah moda transportasi? Tenang, ada solusinya. KAI menyediakan layanan penitipan barang di Stasiun Halim. Tempat ini buka setiap hari dari jam 5 pagi sampai 11 malam. Barang bisa dititipkan maksimal 72 jam. Cukup fleksibel, kan?
Radhitya menambahkan, layanan seperti penitipan dan Lost and Found ini sebenarnya bagian dari upaya besar. Mereka ingin sistem transportasi publik benar-benar adaptif dengan dinamika kebutuhan warga kota.
Jadi, intinya sederhana. Selain soal kecepatan dan ketepatan waktu, pengelolaan barang yang tertinggal ini menunjukkan sisi lain dari layanan transportasi modern. It's all about creating a better experience for everyone.
Artikel Terkait
Durian Beku Indonesia Resmi Pecah Pasar China
IHSG Melaju ke 9.000, Saham RLCO Melonjak 25%
Harga Emas Antam Melonjak Rp 7.000, Konsumen Bebas PPh 22
IHSG Melonjak 54 Poin, Rupiah Justru Tergerus di Awal Perdagangan