Suasana tebal menyelimuti kawasan Jalan Ketintang Permai Karah di Surabaya, Rabu (26/11/2025) siang itu. Penyidik KPK bergerak. Kantor kontraktor berinisial PT WS menjadi sasaran penggeledahan. Perusahaan ini bukan sembarang kontraktor. Mereka adalah rekanan dalam mega proyek Monumen Reog dan Museum Ponorogo (MRMP) yang menjulang 16 lantai itu.
Pengamanannya ketat, bahkan berlebihan. Tiga polisi berseragam antipeluru dari Polrestabes Surabaya berjaga dengan senjata laras panjang. Mereka sudah ada di sana sejak sebelum waktu Salat Zuhur. Di teras kantor dua lantai itu, sebuah mobil sedan merah terparkir dan turut diawasi dengan cermat.
Menurut sejumlah warga, petugas sudah berdatangan sejak pagi. Baru sekitar pukul 15.11 WIB, aksi penyidik terlihat jelas. Tiga orang petugas KPK keluar dari gedung dan menuju sebuah Toyota Innova putih yang diparkir di rumah sebelah kantor. Sopir mobil itu pun dipanggil untuk ikut diperiksa.
Mereka tak main-main. Seluruh bagian kendaraan digeledah, termasuk bagasinya. Tak lama, mereka membawa keluar sebuah map tebal berisi berkas dan membawanya masuk ke kantor PT WS.
Di sisi lain, penggeledahan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. KPK sebelumnya sudah menyinyalir adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo. Proyek MRMP yang kontroversial itu masuk dalam radar penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus mereka lebih luas.
"Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya akan kami dalami," ujarnya.
Semua ini berkaitan erat dengan status tersangka Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dia sudah terjerat kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan lain di Pemkab setempat.
Bupati Sugiri tidak sendirian. Tiga pejabat lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr Harjono), dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Mereka semua terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Saat ini, keempatnya mendekam di Rutan KPK Merah Putih untuk masa tahanan 20 hari pertama hingga 27 November 2025.
Sugiri dan Yunus sendiri dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor mengancam mereka.
Artikel Terkait
Petani Muda di Luwu Utara Jadi Korban Pembusuran saat Cari Pelaku yang Serang Adiknya, Dua Orang Diamankan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan Siang Ini
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Akan Salat Idul Adha Bersama WNI di Prancis
Kebakaran Hanguskan Rumah Produksi Tahu Goreng di Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa