MURIANETWORK.COM - Kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) mengakui bahwa sejumlah senjata selundupan yang disita Satgas Operasi Damai Cartenz mereka beli dari aparat. Mereka menyatakan selama ini kerap bertransaksi dengan tentara maupun polisi Indonesia.
“Penangkapan dan penyitaan dua senjata laras panjang dan empat pucuk pistol beserta ratusan amunisi itu adalah benar milik pasukan TPNPB di Puncak Jaya,” kata Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom kepada Republika, Senin. “Dan kami juga menyampaikan bahwa TPNPB sama sekali tidak mempunyai jaringan kerja dengan PT Pindad Indonesia untuk memasok senjata ke Papua.”
Menurutnya, penyitaan logistik TPNPB di Keerom oleh aparat militer pemerintah Indonesia itu terkait kerja individu yang mempunyai jaringan kerja dengan militer Indonesia. “Pada prinsipnya Tentara dan Polisi Indonesia butuh uang dan TPNPB butuh senjata dan hal tersebut juga terjadi di Afrika, Eropa bahkan di Indonesia dalam melakukan perlawanan terhadap Belanda,” kata dia melanjutkan.
“Senjata milik negara Belanda dulu banyak dijual ke Indonesia sebagai dukungan kemerdekaan Indonesia atas Belanda. Maka hal itu kami anggap sudah biasa terjadi.” Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tentara dan polisi Indonesia yang selama ini mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Papua.
Ia menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI serta Polri dan komunitas internasional bahwa mereka akan menggunakan segala cara untuk mencapai kemerdekaan Papua. “Maka jangan kaget atas penangkapan salah satu Eks anggota TNI yang memilih berjuang untuk kemerdekaan bangsa Papua namun ia ditangkap dan senjata serta amunisi disita dan hal itu sudah biasa terjadi.”
Sebelumnya, Satgas Operasi Damai Cartenz menggagalkan penjualan senjata api senilai Rp 1,3 miliar ke kelompok separatis Papua merdeka yang dilakukan oleh mantan anggota TNI. Dalam operasi tersebut, satuan khusus kepolisian itu menangkap Yuni Enumbi (YE), Yudhi Kalalo (YK), dan Matius Payokwa (MP). Senjata api lengkap dengan amunisi tajam tersebut dikatakan akan diserahkan ke kelompok Lerimayu Telenggen yang merupakan pemimpin separatis di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Satgas Damai Cartenz, Brigadir Jenderal (Brigjen) Faizal Ramadhani, Ahad (9/3/2025) dijelaskan bahwa operasi penggagalan penjualan senjata api tersebut dilakukan sejak 1 sampai 7 Maret 2025 lalu. “Operasi penggagalan penyelundupan senjata api dan amunisi tersebut dilakukan bersama-sama Polda Papua. Dan berhasil menangkap Yuni Enumbi, dan dua orang lainnya, yakni Yudho Kalalo, dan Matius Payokwa,” ujar Faizal. Ketiga orang tersebut ditangkap terpisah.
Tersangka YK, dan MP selaku pengantar, ditangkap pada saat perjalanan membawa senjata pesanan tersebut dari Jayapura, menuju Puncak Jaya. Sedangkan YE ditangkap di Kilometer (Km) 76 Keerom di Jayapura. “YE diketahui adalah pecatan dari TNI,” begitu kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar (Kombes) Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Ahad (9/3/2025). Sedangkan YK, adalah sopir mobil kendaraan lintas wilayah Papua yang membantu YE mengantarkan senjata api. Dan MP adalah kondektur dari YK.
Dari pengungkapan diketahui, bahwa YE mendapatkan pesanan senjata api dan amunisi dari kelompok separatis di Puncak Jaya. Dalam realisasinya, senjata api tersebut dikemas dengan cara terpisah-pisah dalam pengantarannya. YE memisah-misahkan bagian dari senjata-senjata api tersebut ke dalam tabung mesin pengisi angin ban kendaraan. Di dalam tabung tersebut, bagian-bagian dari senjata api itu dibungkus dengan plastik dan karton. Dari pengungkapan, dalam tabung mesin pompa angin tersebut juga terdapat amunisi-amunisi tajam.
“Berdasarkan keterangan tersangka YE, bahwa senjata tersebut dibeli dengan harga Rp 1,3 miliar dari luar Papua. Dan akan diserahkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya,” ujar Yusuf. YE kemudian memerintahkan YK, bersama-sama MP untuk mengantarkan paket mesin pompa angin berisi senjata api dan amunisi tersebut. “Sementara sopir YK, dan MP mengaku tidak mengetahui isi muatan yang mereka bawa tersebut,” ujar Yusuf.
Dari pembongkaran tabung mesin pompa angin tersebut, kepolisian menemukan dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS-1 yang belum dirangkai. Di dalamnya tabung yang dibongkar paksa itu juga ditemukan empat pucuk senjata api laras pendek atau pistol jenis G-2 Pindad. Serta terdapat sebanyak 632 butir peluru 5,56 milimeter (mm), serta 250 amunisi kaliber 9 mm. “Ditemukan juga satu pucuk senapan angin yang belum terangkai, beserta satu paket laser senter dan mounting, satu teleskop dan peredam, satu popor kayu berwarna coklat, dan satu laras juga tabung untuk senapan angin,” ujar Yusuf.
Adapun dari para tersangka, juga disita uang tunai berjumlah Rp 369 juta yang disimpan di dalam tas selempang. “Berkat kerja keras tim, kami berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis senjata dan amunisi yang rencananya akan disuplai kepada KKB di Puncak Jaya. Dan kami akan terus menelusuri asal-usul senjata-senjata ini, dan akan mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” begitu sambung Brigjen Faizal.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.