Akhirnya, pemerintah Aceh memutuskan angka Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Setelah melalui proses yang cukup panjang, ditetapkanlah besaran baru sebesar Rp 3.932.552. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 6,7 persen, atau tepatnya naik Rp246.346 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 sebelumnya.
Keputusan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur, yang juga mencakup penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun yang sama.
Sebenarnya, ada sedikit keterlambatan dalam pengumuman ini. Batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 24 Desember 2025, namun Aceh tak kunjung mengumumkan. Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, kondisi ini dipahami karena Aceh masih fokus pada pemulihan pascabencana. Alhasil, untuk sementara, nilai UMP 2025 yang lalu yaitu Rp 3.685.616 masih berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membeberkan alasan di balik penetapan akhir ini. Kenaikan UMP 2026, ujarnya, mengacu pada rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno di penghujung Desember 2025.
Artikel Terkait
Nikkei Jepang dan KOSPI Korea Cetak Rekor Tertinggi, Didorong Euforia Teknologi AI
RLCO Bentuk Anak Usaha Baru untuk Garap Bisnis Protein Laut
Indo Premier Naikkan Peringkat Migas Jadi Overweight, Soroti Ketatnya Pasokan dan Permintaan China
Harga Minyak Anjlok 1% Imbas Pernyataan Siap Damai Iran