Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan tiga waran terstruktur. Keputusan ini berlaku mulai Kamis, 15 Januari 2026 mendatang.
Pengumuman resminya sendiri sudah keluar sejak Selasa lalu, tepatnya tanggal 6 Januari. Landasannya adalah surat bernomor Peng-00002/BEI.POP/01-2026. Intinya, setelah tanggal 15 nanti, ketiga instrumen derivatif itu tak lagi bisa diperdagangkan di papan bursa.
“Terhitung mulai tanggal 15 Januari 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,”
Begitu bunyi pengumuman BEI yang dikutip hari ini.
Artikel Terkait
Data Tenaga Kerja AS Mengejutkan, Wall Street Malah Meroket
Dana IPO DIVA Terserap 99%, Hanya Tersisa Rp5,46 Miliar di Rekening
Pinjol Tembus Rp 95 Triliun, Trump Siapkan Rp 3.000 Triliun untuk Ringankan KPR
United Tractors Gencar Bor, Suntik Rp23,8 Miliar untuk Eksplorasi Nikel dan Emas