Nah, untuk yang belum familier, waran terstruktur ini memang agak berbeda. Instrumen ini memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual saham tertentu. Harganya dan jangka waktunya sudah ditetapkan dari awal. Yang menarik, penerbitnya bukan perusahaan emiten saham terkait, melainkan perusahaan sekuritas. Tentu saja, setelah dapat lampu hijau dari BEI dan OJK.
Ketiga waran yang akan dihapus itu semuanya diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 15 Januari, mereka resmi keluar dari daftar efek BEI.
Berikut rincian ketiganya. Catat baik-baik, ya.
Artikel Terkait
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Jasa Pelabuhan Vista Maritim Asia
Samindo Resources Pacu Target Overburden Removal ke 34,5 Juta BCM pada 2026
InJourney Airports Borong 32 Penghargaan Kepuasan Penumpang ACI 2025
Nikkei Jepang dan KOSPI Korea Cetak Rekor Tertinggi, Didorong Euforia Teknologi AI