Nah, untuk yang belum familier, waran terstruktur ini memang agak berbeda. Instrumen ini memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual saham tertentu. Harganya dan jangka waktunya sudah ditetapkan dari awal. Yang menarik, penerbitnya bukan perusahaan emiten saham terkait, melainkan perusahaan sekuritas. Tentu saja, setelah dapat lampu hijau dari BEI dan OJK.
Ketiga waran yang akan dihapus itu semuanya diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 15 Januari, mereka resmi keluar dari daftar efek BEI.
Berikut rincian ketiganya. Catat baik-baik, ya.
Artikel Terkait
Data Tenaga Kerja AS Mengejutkan, Wall Street Malah Meroket
Dana IPO DIVA Terserap 99%, Hanya Tersisa Rp5,46 Miliar di Rekening
Pinjol Tembus Rp 95 Triliun, Trump Siapkan Rp 3.000 Triliun untuk Ringankan KPR
United Tractors Gencar Bor, Suntik Rp23,8 Miliar untuk Eksplorasi Nikel dan Emas