Nah, untuk yang belum familier, waran terstruktur ini memang agak berbeda. Instrumen ini memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual saham tertentu. Harganya dan jangka waktunya sudah ditetapkan dari awal. Yang menarik, penerbitnya bukan perusahaan emiten saham terkait, melainkan perusahaan sekuritas. Tentu saja, setelah dapat lampu hijau dari BEI dan OJK.
Ketiga waran yang akan dihapus itu semuanya diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 15 Januari, mereka resmi keluar dari daftar efek BEI.
Berikut rincian ketiganya. Catat baik-baik, ya.
Artikel Terkait
BEI Resmi Delisting Saham Sritex Mulai 2026, Lo Kheng Hong Tercatat Sebagai Pemegang Saham
Analis Proyeksikan Guncangan Pasar Global, Rupiah Tertekan hingga Level 17.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis, Dua Produk Lainnya Stabil
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,86 Juta per Gram