Pemerintah baru saja merilis kalender resmi untuk tahun 2026. Kabar baiknya, ada cukup banyak hari untuk beristirahat atau merencanakan liburan. Setidaknya, kita punya 25 hari gabungan antara hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya, 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 lalu. Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini yang membubuhkan tanda tangan.
Menurut sejumlah pihak, penetapan jauh-jauh hari ini dimaksudkan agar lebih efisien. Dunia usaha dan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, punya pedoman jelas untuk mengatur jadwal kerja tahun depan.
Namun begitu, ada catatan penting. Beberapa tanggal libur terkait hari besar Islam seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1447 H masih akan ditetapkan lebih lanjut lewat Keputusan Menteri Agama. Jadi, masih ada kemungkinan penyesuaian.
SKB itu juga menggarisbawahi soal pelayanan publik. Intinya, unit kerja yang memberikan layanan langsung ke masyarakat seperti rumah sakit, bank, atau perusahaan listrik harus tetap beroperasi. Mereka wajib mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur tersebut, tentu saja dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai,”
Begitu bunyi salah satu poin dalam SKB. Artinya, cuti bersama ini akan dipotong dari kuota cuti tahunan Anda. Untuk ASN, aturan mainnya mengacu perundang-undangan. Sementara di sektor swasta, kebijakan akhir ada di tangan pimpinan perusahaan masing-masing.
Artikel Terkait
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham
Saham TRUK Melonjak 24,73% Meski Rugi, WBSA IPO Diserbu Investor
Harga CPO Melemah Meski Stok Turun, Pasar Khawatir Produksi Lampaui Permintaan