Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ternyata meninggalkan luka yang dalam, bukan hanya secara fisik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap skala dampak ekonominya, dan angkanya cukup mencengangkan. Lebih dari 105 ribu debitur tercatat terdampak. Nah, yang bikin merinding, potensi kredit dan pembiayaan yang terimbas nyaris menyentuh Rp 400 triliun.
Menanggapi situasi ini, OJK sudah bergerak cepat. Kebijakan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan di daerah bencana resmi diberlakukan mulai 10 Desember 2025. Itu sekitar dua minggu setelah pemda setempat menetapkan status darurat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memberikan penjelasan rinci di acara pembukaan perdagangan BEI tahun 2026, Jumat lalu (2/1).
"Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu," ujar Mahendra di Gedung BEI, Jakarta.
Dia melanjutkan, "Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun."
Jadi, langkah relaksasi ini bakal berlaku hingga tiga tahun ke depan. Ini bukan kebijakan dadakan, lho. Keputusan ini merupakan aktivasi dari aturan yang sudah ada, yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Yang penting, cakupannya luas banget. Kebijakan ini menyentuh seluruh jenis kredit dan pembiayaan, untuk semua lapisan usaha.
“Kredit pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus dan relaksasi mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, ataupun UMKM, maupun usaha besar dan korporasi,” jelas Mahendra.
Ada beberapa poin kunci lainnya. Kredit yang direstrukturisasi karena bencana ini akan tetap dikategorikan sebagai kredit lancar. Aturan ini berlaku baik untuk restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur kena musibah.
Di sisi lain, OJK juga memberi kelonggaran. Lembaga jasa keuangan kini punya ruang untuk menyalurkan kredit baru tanpa harus terikat ketat pada prinsip one obligor. Untuk sektor asuransi, perusahaan didorong memetakan polis yang terdampak, menyederhanakan proses klaim, dan mengambil langkah pendukung lain.
"Pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Dan pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses klaim, serta langkah-langkah pendukung lainnya," sebutnya.
Mahendra berharap upaya OJK ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat, terutama terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kabarnya masih dalam proses finalisasi.
Dengan rentang waktu tiga tahun, optimisme tetap dijaga.
“Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” imbuhnya.
Artikel Terkait
S&P DJI Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia, Pantau Perkembangan Regulasi BEI
S&P Dow Jones Tetap Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia Meski Kompetitor Tunda
S&P Tetap Lanjutkan Rebalance Indeks Indonesia di Tengah Keraguan Pesaing
S&P DJI Tegaskan Rebalance Indeks Indonesia Tetap Berjalan Maret 2026