“Kredit pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus dan relaksasi mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, ataupun UMKM, maupun usaha besar dan korporasi,” jelas Mahendra.
Ada beberapa poin kunci lainnya. Kredit yang direstrukturisasi karena bencana ini akan tetap dikategorikan sebagai kredit lancar. Aturan ini berlaku baik untuk restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur kena musibah.
Di sisi lain, OJK juga memberi kelonggaran. Lembaga jasa keuangan kini punya ruang untuk menyalurkan kredit baru tanpa harus terikat ketat pada prinsip one obligor. Untuk sektor asuransi, perusahaan didorong memetakan polis yang terdampak, menyederhanakan proses klaim, dan mengambil langkah pendukung lain.
"Pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Dan pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses klaim, serta langkah-langkah pendukung lainnya," sebutnya.
Mahendra berharap upaya OJK ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat, terutama terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kabarnya masih dalam proses finalisasi.
Dengan rentang waktu tiga tahun, optimisme tetap dijaga.
“Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Potong BPHTB 50% untuk Pembeli Rumah Pertama di Bawah Rp500 Juta
Laba Bersih Trisula International Melonjak 33% pada 2025 Didorong Ekspor
BSA Logistics Targetkan Rp302 Miliar dari IPO, Mayoritas untuk Akuisisi Perusahaan Afiliasi
WIKA Pangkas Utang Rp3,87 Triliun Meski Rugi Bersih Membengkak