Hingga detik ini, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menunggu lampu hijau dari pemerintah. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk tahun 2026 mereka ternyata belum juga terbit. Hal ini, mau tak mau, berdampak langsung pada operasional harian perusahaan tambang nikel tersebut.
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, mengonfirmasi situasi ini. Karena RKAB belum disetujui, otomatis perusahaan belum punya izin untuk menambang. Sebagai bentuk kepatuhan, Vale terpaksa menghentikan sementara semua aktivitas penambangan di seluruh wilayah IUPK-nya. Penghentian ini akan berlaku sampai RKAB akhirnya mendapatkan persetujuan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional