Sepanjang Rabu kemarin, dua berita utama dari dunia keuangan ramai diperbincangkan. Yang pertama, soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergerak cepat mengusut transaksi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kabar ini memang menarik perhatian banyak pihak, terutama para nasabah atau lender yang dananya masih terkatung-katung.
Di sisi lain, ada juga keputusan penting dari Bank Indonesia (BI). Lembaga ini resmi akan menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai awal 2026. Langkah ini bukan hal mendadak, tapi bagian dari reformasi besar-besaran untuk suku bunga acuan kita.
OJK dan PPATK Turun Tangan Urus DSI
Status pengawasan DSI kini sudah naik ke tingkat khusus. Itu sebabnya OJK tak main-main. Mereka langsung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beberapa lembaga terkait lainnya. Tujuannya jelas: menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner OJK, menegaskan komitmen mereka.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” jelas Rizal dalam rilis tertulis, Rabu (31/12).
Sebelumnya, OJK juga telah memanggil para lender DSI untuk membahas perkembangan terbaru. Pertemuan itu digelar di kantor OJK Jakarta, Selasa lalu. Ini bukan pertemuan pertama. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK sudah menggelar pertemuan serupa yang menghadirkan perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.
Artikel Terkait
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Kunci Perkuat Transparansi Pasar Modal
IHSG Turun 0,99%, Nilai Transaksi Anjlok 36,69% Pekan Lalu
Pemprov DKI Potong BPHTB 50% untuk Pembeli Rumah Pertama di Bawah Rp500 Juta
Laba Bersih Trisula International Melonjak 33% pada 2025 Didorong Ekspor