Hingga akhir pekan lalu, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Ternyata, salah satunya, Aceh, punya alasan khusus. Pemerintah setempat memutuskan untuk tetap memakai angka UMP tahun 2025 sebagai acuan untuk tahun depan.
“Aceh pakai UMP 2025,”
Begitu penjelasan Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, ketika dikonfirmasi Jumat (26/12).
“Ya jelas lah kan karena kita semua tahu kondisi di Aceh saat ini masih recovery dari bencana alam,”
tambahnya. Jadi, faktor pemulihan pascabencana menjadi pertimbangan utama. Kalau kita lihat di laman resmi Disnakermobduk Aceh, angka yang dimaksud adalah Rp 3.685.616. Itulah yang akan berlaku.
Artikel Terkait
Bank Maspion Dapat Suntikan Dana Segar US$285 Juta dari Kasikornbank
Analis Prediksi Rupiah Sentuh Rp17.100 Pekan Depan Didorong Gejolak Timur Tengah
PT Pyridam Farma (PYFA) Investasi Rp111,2 Miliar untuk Tingkatkan Kepemilikan di Perusahaan Modal Ventura Singapura
Alfamart Catat Laba Bersih Rp3,41 Triliun di 2025 Didorong Ekspansi Luar Jawa