Hingga akhir pekan lalu, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Ternyata, salah satunya, Aceh, punya alasan khusus. Pemerintah setempat memutuskan untuk tetap memakai angka UMP tahun 2025 sebagai acuan untuk tahun depan.
“Aceh pakai UMP 2025,”
Begitu penjelasan Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, ketika dikonfirmasi Jumat (26/12).
“Ya jelas lah kan karena kita semua tahu kondisi di Aceh saat ini masih recovery dari bencana alam,”
tambahnya. Jadi, faktor pemulihan pascabencana menjadi pertimbangan utama. Kalau kita lihat di laman resmi Disnakermobduk Aceh, angka yang dimaksud adalah Rp 3.685.616. Itulah yang akan berlaku.
Artikel Terkait
Pasar Asia Tutup Tahun dengan Saham dan Emas Cetak Rekor Baru
Udang Beku Indonesia Ditarik FDA, KKP Sebut Kasus Lama yang Kembali Ramai
Dua Provinsi Baru Papua Tembus Papan Atas UMP 2026, Jakarta Tetap Puncaki Daftar
Emas dan Perak Cetak Rekor Sejarah, Didorong Gejolak Global dan Dolar yang Tumbang