Debitur-debitur itu lalu dikelompokkan. Ada kategori berat, sedang, dan ringan. Pengelompokannya dilihat dari seberapa parah dampak bencananya, plus kemampuan mereka untuk membayar kewajiban ke depannya.
Nah, perlakuan khususnya diberikan secara menyeluruh. Intinya sih untuk meringankan. Ada relaksasi penilaian kualitas kredit yang fokus pada ketepatan pembayaran khusus untuk kredit dengan plafon sampai Rp 10 miliar. Lalu ada juga program restrukturisasi.
Program ini nanti bakal berjalan sampai tiga tahun ke depan, hitungnya sejak OJK menetapkan kebijakan pada 10 Desember 2025. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas keuangan sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang sedang berjuang.
Danis menegaskan, tim lapangan Bank Mandiri di wilayah bencana akan proaktif.
"Mereka akan berkoordinasi langsung dengan debitur terdampak. Tentu saja, dengan mengutamakan kondisi dan kebutuhan debitur itu sendiri," tutupnya.
Artikel Terkait
Udang Beku Indonesia Ditarik FDA, KKP Sebut Kasus Lama yang Kembali Ramai
Dua Provinsi Baru Papua Tembus Papan Atas UMP 2026, Jakarta Tetap Puncaki Daftar
Emas dan Perak Cetak Rekor Sejarah, Didorong Gejolak Global dan Dolar yang Tumbang
Aceh Bekukan Kenaikan UMP 2026, DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta