Gubernur Jawa Barat akhirnya meresmikan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini mencakup 27 daerah di provinsi tersebut, dengan Kota Bekasi memuncaki daftar dengan nilai tertinggi: hampir Rp 6 juta tepatnya.
Menariknya, penetapan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561 itu sepenuhnya mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemda. Tidak ada perubahan dari pihak provinsi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Ucap Kim, seperti dilaporkan Antara, Jumat lalu. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa wewenang penetapan upah kini benar-benar diserahkan ke daerah.
Lalu, berapa saja angka pastinya? Berikut rincian UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
Artikel Terkait
Dua Provinsi Baru Papua Tembus Papan Atas UMP 2026, Jakarta Tetap Puncaki Daftar
Emas dan Perak Cetak Rekor Sejarah, Didorong Gejolak Global dan Dolar yang Tumbang
Aceh Bekukan Kenaikan UMP 2026, DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Bank Mandiri Beri Keringanan Kredit untuk 30 Ribu Debitur Korban Bencana