UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Puncaki Daftar dengan Angka Rp 6 Juta

- Jumat, 26 Desember 2025 | 10:42 WIB
UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Puncaki Daftar dengan Angka Rp 6 Juta

Gubernur Jawa Barat akhirnya meresmikan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini mencakup 27 daerah di provinsi tersebut, dengan Kota Bekasi memuncaki daftar dengan nilai tertinggi: hampir Rp 6 juta tepatnya.

Menariknya, penetapan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561 itu sepenuhnya mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemda. Tidak ada perubahan dari pihak provinsi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.

Ucap Kim, seperti dilaporkan Antara, Jumat lalu. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa wewenang penetapan upah kini benar-benar diserahkan ke daerah.

Lalu, berapa saja angka pastinya? Berikut rincian UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  6. Kota Depok: Rp 5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp 2.361.241

Halaman:

Komentar