UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Puncaki Daftar dengan Angka Rp 6 Juta

- Jumat, 26 Desember 2025 | 10:42 WIB
UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Puncaki Daftar dengan Angka Rp 6 Juta

Gubernur Jawa Barat akhirnya meresmikan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini mencakup 27 daerah di provinsi tersebut, dengan Kota Bekasi memuncaki daftar dengan nilai tertinggi: hampir Rp 6 juta tepatnya.

Menariknya, penetapan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561 itu sepenuhnya mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemda. Tidak ada perubahan dari pihak provinsi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. Kecuali untuk Depok, kita ikuti yang dari pemerintah,"

Ucap Kim, seperti dilaporkan Antara, Jumat lalu. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa wewenang penetapan upah kini benar-benar diserahkan ke daerah.

Lalu, berapa saja angka pastinya? Berikut rincian UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  6. Kota Depok: Rp 5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp 2.361.241

Di sisi lain, ada juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2026 yang diatur terpisah. Aturannya jelas: besaran UMSK tak boleh lebih rendah dari UMK dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk tahun depan, ada 12 daerah yang menetapkan upah sektoral ini.

Angkanya? Berikut daftarnya:

  1. Kota Bekasi: Rp 6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
  4. Kota Depok: Rp 5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp 4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp 4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366

Dengan dua keputusan ini, dunia usaha dan pekerja di Jabar kini punya kepastian untuk menyambut tahun baru. Tinggal pelaksanaannya di lapangan nanti.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar