UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Puncaki Daftar dengan Angka Rp 6 Juta

- Jumat, 26 Desember 2025 | 10:42 WIB
UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Puncaki Daftar dengan Angka Rp 6 Juta

Di sisi lain, ada juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2026 yang diatur terpisah. Aturannya jelas: besaran UMSK tak boleh lebih rendah dari UMK dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk tahun depan, ada 12 daerah yang menetapkan upah sektoral ini.

Angkanya? Berikut daftarnya:

  1. Kota Bekasi: Rp 6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
  4. Kota Depok: Rp 5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp 4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp 4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366

Dengan dua keputusan ini, dunia usaha dan pekerja di Jabar kini punya kepastian untuk menyambut tahun baru. Tinggal pelaksanaannya di lapangan nanti.


Halaman:

Komentar