Di sisi lain, ada juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2026 yang diatur terpisah. Aturannya jelas: besaran UMSK tak boleh lebih rendah dari UMK dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk tahun depan, ada 12 daerah yang menetapkan upah sektoral ini.
Angkanya? Berikut daftarnya:
- Kota Bekasi: Rp 6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
- Kota Depok: Rp 5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
- Kota Bandung: Rp 4.760.048
- Kota Cimahi: Rp 4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366
Dengan dua keputusan ini, dunia usaha dan pekerja di Jabar kini punya kepastian untuk menyambut tahun baru. Tinggal pelaksanaannya di lapangan nanti.
Artikel Terkait
BUMA Catat Rugi Bersih USD 116 Juta di Tengah Gangguan Operasional dan Cuaca Buruk
Wall Street Catat Kerugian Pekan Kelima Berturut-turut, Dipicu Ketegangan AS-Iran dan Harga Minyak Melonjak
Wall Street Bersiap Hadapi Pekan Berat, Data Ketenagakerjaan Jadi Penentu Arah Pasar
Gejolak Timur Tengah Bekukan Penerbitan Obligasi Negara Berkembang, Angola Jadi Pengecualian