Gubernur Jawa Barat akhirnya meresmikan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini mencakup 27 daerah di provinsi tersebut, dengan Kota Bekasi memuncaki daftar dengan nilai tertinggi: hampir Rp 6 juta tepatnya.
Menariknya, penetapan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561 itu sepenuhnya mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemda. Tidak ada perubahan dari pihak provinsi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. Kecuali untuk Depok, kita ikuti yang dari pemerintah,"
Ucap Kim, seperti dilaporkan Antara, Jumat lalu. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa wewenang penetapan upah kini benar-benar diserahkan ke daerah.
Lalu, berapa saja angka pastinya? Berikut rincian UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
Di sisi lain, ada juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2026 yang diatur terpisah. Aturannya jelas: besaran UMSK tak boleh lebih rendah dari UMK dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk tahun depan, ada 12 daerah yang menetapkan upah sektoral ini.
Angkanya? Berikut daftarnya:
- Kota Bekasi: Rp 6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
- Kota Depok: Rp 5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
- Kota Bandung: Rp 4.760.048
- Kota Cimahi: Rp 4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366
Dengan dua keputusan ini, dunia usaha dan pekerja di Jabar kini punya kepastian untuk menyambut tahun baru. Tinggal pelaksanaannya di lapangan nanti.
Artikel Terkait
Industri Baja Nasional Bersiap Hadapi Beban CBAM Uni Eropa 2026
Proyek Hilirisasi Bauksit di Mempawah Mulai Gerakkan Ekonomi Lokal
Wall Street Dibayangi Kekhawatiran AI dan Data Ekonomi, Indeks Utama Melemah
Jababeka Targetkan Penjualan Rp3,75 Triliun pada 2026, Kendal Jadi Penopang Utama