Di sisi lain, ada juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK 2026 yang diatur terpisah. Aturannya jelas: besaran UMSK tak boleh lebih rendah dari UMK dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk tahun depan, ada 12 daerah yang menetapkan upah sektoral ini.
Angkanya? Berikut daftarnya:
- Kota Bekasi: Rp 6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371
- Kota Depok: Rp 5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305
- Kota Bandung: Rp 4.760.048
- Kota Cimahi: Rp 4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp 3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366
Dengan dua keputusan ini, dunia usaha dan pekerja di Jabar kini punya kepastian untuk menyambut tahun baru. Tinggal pelaksanaannya di lapangan nanti.
Artikel Terkait
Dua Provinsi Baru Papua Tembus Papan Atas UMP 2026, Jakarta Tetap Puncaki Daftar
Emas dan Perak Cetak Rekor Sejarah, Didorong Gejolak Global dan Dolar yang Tumbang
Aceh Bekukan Kenaikan UMP 2026, DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Bank Mandiri Beri Keringanan Kredit untuk 30 Ribu Debitur Korban Bencana