JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN berkomitmen untuk melakukan terobosan dan transformasi menghadirkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur sebagai KEK Kesehatan pertama di Indonesia berstandar Internasional.
KEK Sanur merupakan inisiatif strategis untuk mengoptimalisasi potensi area Grand Inna Bali Beach seluar 41,6 Ha untuk menjadi "World Class Wellness & Tourism Destination" sebagai Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Baru Terpadu kelas dunia/berstandar internasional yang memiliki fasilitas terintegrasi diantaranya sarana akomodasi hotel bintang 5,
Ethnomedicinal botanical Garden, Convention Centre bertaraf Internasional yang mampu menampung hingga 5000 orang, Area Komersial, Sentra UMKM, Restaurant, serta berbagai fasilitas lain.
PT Hotel Indonesia Natour yang merupakan anak usaha dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Sanur oleh Pemerintah sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur pada tanggal 1 November 2022.
Baca Juga: Kasus Penculikan Aktivis 98 Mencuat Lagi, Mahasiswa Tantang TKN Prabowo-Gibran Diskusi
Kawasan KEK Sanur. (Dok. Istimewa)
Artikel Terkait
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi
Bank Indonesia Pacu Kredit Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi 2026