Febrio menjelaskan, karena aturan GMT itu, pemberian tax holiday ke depannya nggak mungkin lagi seratus persen. Kalau full, ya artinya perusahaan itu bakal bayar pajak 15 persennya ke negara asal, bukan ke Indonesia. Makanya, Kemenkeu lagi pelajari model penerapan di negara lain.
“Nah negara-negara lain, ini kita pelajari Vietnam, India dan sebagainya. Itu memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut. Karena harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD itu bahwa minimum pajaknya adalah 15 persen,”
ujarnya.
Jadi, meski diperpanjang, bentuk insentifnya kemungkinan akan diubah. Pemerintah sedang cari formula yang pas tetap menarik bagi investor, tapi sekaligus patuh pada komitmen global. Proses perumusannya masih berjalan, dan semua mata tertuju pada detail aturan yang akan keluar nanti.
Artikel Terkait
IDXTRANS Melonjak 49%, Saham Freight Forwarder Ini Tembus 542%
IHSG Tumbang ke Zona Merah, Saham-Saham Ini Terjun Bebas
Upah Minimum Jateng 2026 Naik 7,28%, Demak Tertinggi di Level Kabupaten
UMP Jakarta 2026 Tembus Rp 5,7 Juta, Pramono Anung: Sudah Disepakati Bersama