Tax Holiday Diperpanjang, tapi Wajib Patuhi Aturan Pajak Minimum Global

- Rabu, 24 Desember 2025 | 10:30 WIB
Tax Holiday Diperpanjang, tapi Wajib Patuhi Aturan Pajak Minimum Global

Insentif tax holiday bakal diperpanjang hingga tahun 2026. Kabar ini datang dari Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang sibuk menyiapkan aturan teknisnya. Intinya, program ini memberikan keringanan pajak penghasilan untuk sektor-sektor industri tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut-sebut sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan ini.

“Nah sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut, setahun dulu,”

kata Febrio Nathan Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, saat ditemui di kantornya, Selasa lalu.

Namun begitu, ada satu hal yang bakal bikin aturan baru ini beda dari sebelumnya. Semuanya harus menyesuaikan dengan kesepakatan Global Minimum Tax (GMT) dari OECD, yang menetapkan tarif pajak minimum 15 persen. Ini jelas jadi pertimbangan utama.

Febrio menjelaskan, karena aturan GMT itu, pemberian tax holiday ke depannya nggak mungkin lagi seratus persen. Kalau full, ya artinya perusahaan itu bakal bayar pajak 15 persennya ke negara asal, bukan ke Indonesia. Makanya, Kemenkeu lagi pelajari model penerapan di negara lain.

“Nah negara-negara lain, ini kita pelajari Vietnam, India dan sebagainya. Itu memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut. Karena harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD itu bahwa minimum pajaknya adalah 15 persen,”

ujarnya.

Jadi, meski diperpanjang, bentuk insentifnya kemungkinan akan diubah. Pemerintah sedang cari formula yang pas tetap menarik bagi investor, tapi sekaligus patuh pada komitmen global. Proses perumusannya masih berjalan, dan semua mata tertuju pada detail aturan yang akan keluar nanti.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar