Insentif tax holiday bakal diperpanjang hingga tahun 2026. Kabar ini datang dari Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang sibuk menyiapkan aturan teknisnya. Intinya, program ini memberikan keringanan pajak penghasilan untuk sektor-sektor industri tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut-sebut sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan ini.
“Nah sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut, setahun dulu,”
kata Febrio Nathan Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, saat ditemui di kantornya, Selasa lalu.
Namun begitu, ada satu hal yang bakal bikin aturan baru ini beda dari sebelumnya. Semuanya harus menyesuaikan dengan kesepakatan Global Minimum Tax (GMT) dari OECD, yang menetapkan tarif pajak minimum 15 persen. Ini jelas jadi pertimbangan utama.
Artikel Terkait
UMP Jakarta 2026 Tembus Rp 5,7 Juta, Pramono Anung: Sudah Disepakati Bersama
DJP Ubah Aturan, Status WNI sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Tak Lagi Ditentukan Durasi Kerja
Relawan MIND ID Turun Langsung Bantu Pemulihan Pasca-Bencana di Sumatera
AS Tunda Hukuman Tarif Chip China Hingga 2027