Nah, soal kelanjutannya, perusahaan punya tenggat waktu. Sesuai aturan yang berlaku, WSBP wajib menindaklanjuti pengunduran diri ini lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS itu sendiri harus diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah surat pengunduran diri diterima. Jadi, prosesnya masih akan berjalan.
Di sisi lain, WSBP menyatakan komitmennya untuk tetap solid. Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG, transparansi, dan keberlanjutan usaha disebut akan terus dijaga. Tujuannya tak lain untuk memberikan nilai tambah bagi semua pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.
Perubahan komposisi dewan seperti ini memang hal yang wajar dalam dunia korporasi. Yang penting, operasional perusahaan tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Artikel Terkait
Dolar AS Terancam Terus Melemah, Ini Pemicu Utamanya
Wall Street Berjaya, Dipacu Optimisme Suku Bunga dan Euforia AI
Hartadinata Abadi Siap Sambut Era Baru Emas, Meski Harga Tembus Rp2,37 Juta per Gram
Mekaar PNM: Ketika Ibu Rumah Tangga Tak Lagi Berjuang Sendiri