Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar putih. Daftar ini berisi nama-nama Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang sudah punya izin resmi, plus Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang terdaftar. Sebelumnya, saat wewenang masih di Bappebti, calon pedagang ini dikenal sebagai CPFAK.
Langkah ini jelas bukan tanpa alasan. Intinya, OJK ingin melindungi konsumen dan menjaga agar kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan dengan integritas yang baik. Mereka berharap publik jadi lebih aman.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, whitelist ini jadi rujukan utama masyarakat.
"Isinya nama entitas dan aplikasi yang sudah dapat izin dari kami. Jadi, masyarakat bisa cek legalitas platform sebelum bertransaksi aset digital atau kripto," jelas Ismail, Sabtu (20/12/2025).
Penerbitan daftar ini bersandar pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 218 dan 304. Aturan main tentang perdagangan aset digital dan proses peralihan dari Bappebti ke OJK juga jadi landasannya.
Nah, terkait hal ini, OJK punya imbauan keras untuk masyarakat. Intinya, cuma bertransaksi lewat PAKD atau CPAKD yang namanya tercantum di whitelist itu. Pakai juga aplikasi, website, atau kanal resmi yang terdaftar.
Jangan coba-coba pakai platform di luar daftar. Soalnya, entitas itu tidak berizin dan lepas dari pengawasan OJK. Risikonya besar, bisa-bisa uang Anda hilang begitu saja.
Selalu periksa kecocokan nama entitas dan alamat websitenya dengan daftar resmi OJK. Waspadai juga link tidak jelas, domain yang mirip-mirip, atau promosi gencar di media sosial dan grup chat yang sumbernya tak jelas.
Di sisi lain, masyarakat diminta awas terhadap modus baru. Banyak kegiatan yang dibungkus sebagai edukasi, seminar, atau komunitas kripto, tapi ujung-ujungnya mengajak pakai aplikasi ilegal atau promosi produk tak berizin.
"Setiap perdagangan layanan aset digital wajib memenuhi ketentuan perizinan," tegas Ismail.
Jadi, jadikan whitelist itu patokan utama. Kalau suatu pihak tidak tercantum di sana, artinya mereka tidak diawasi OJK dan statusnya ilegal.
Ke depan, OJK bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Tujuannya untuk menindak tegas pihak yang nekat beroperasi tanpa izin, sesuai ancaman pidana dalam UU P2SK.
Dalam memilih produk, OJK mengingatkan prinsip 2L: Legal dan Logis.
Legal berarti pastikan entitas, produk, dan aplikasinya berizin dan masuk daftar putih. Logis artinya, Anda harus kritis.
"Cermati janji keuntungannya. Kalau imbal hasilnya terlalu tinggi, tidak wajar, ya harus hati-hati. Bisa jadi itu skema penipuan," paparnya.
OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem aset digital yang sehat. Caranya ya dengan hanya bertransaksi di entitas legal dan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.
Untuk masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, apalagi dengan iming-iming bunga fantastis, laporkan saja ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Artikel Terkait
Wall Street Menguat Didorong Harapan Damai AS-Iran dan Optimisme Sektor AI
Indosat Bagikan Dividen Rp3,58 Triliun di Tengah Ekspansi Strategi AI
Cimory Ekspor Perdana Yogurt ke Vietnam Senilai Rp1,13 Miliar
Pendapatan HAJJ Tembus Rp287,64 Miliar di Kuartal I-2026, Margin Laba Kotor Melonjak 55 Persen