Bareskrim Polri baru saja mengamankan seorang pria asal Bandung berinisial HS. Dia diduga menjadi otak pembobolan situs jual beli mata uang kripto ternama, Markets.com, yang dimiliki perusahaan London, Finalto International Limited. Modusnya? Manfaatkan kelemahan sistem dan bikin akun-akun fiktif.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Andri Sudarmadi, akses ilegal ini terjadi pada 15 September 2025. Gara-gara ulahnya, perusahaan itu harus menelan kerugian yang tak main-main: Rp 6,6 miliar lebih. Cukup fantastis.
"Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," jelas Andri saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Nah, siapa sebenarnya pelaku ini? Ternyata, HS sehari-hari berprofesi sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer. Dia bukan pemula di dunia kripto. Sudah main sejak 2017, katanya. Pengalaman bertahun-tahun itu rupanya dia gunakan untuk hal yang keliru.
Dia menemukan celah anomali pada sistem input nominal di fitur jual beli platform tersebut. Celah itulah yang kemudian dieksploitasi. Dengan cerdik, dia memanipulasi pembelian aset kripto menggunakan akun palsu.
"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Jadi, sistem Markets.com secara otomatis memberikan nominal USDT sesuai angka yang dia input," papar Andri lebih lanjut.
Langkah selanjutnya, dia membuat empat akun fiktif. Namanya macam-macam: Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data identitas untuk akun-akun ini didapatkan dengan mudah dari situs www.opensea.io. Caranya? Cari data E-KTP yang tersebar di sana.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada laptop, handphone, dan cold wallet berisi 266.801 USDT yang nilainya setara dengan Rp 4,4 miliar lebih. Tak cuma itu, ada juga kartu ATM Prioritas, CPU, bahkan sebuah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung.
Meski diduga kuat pelaku bertindak sendirian, polisi tak mau berhenti sampai di sini. "Dia melakukan sendiri. Namun begitu, kita tetap mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," tegas Andri. Investigasi masih terus berjalan.
Untuk kasus ini, HS terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU ITE, KUHP, sampai UU Tindak Pidana Transfer Dana dan Pencucian Uang. Bisa-bisa dia menghabiskan waktu 15 tahun di penjara, plus denda maksimal Rp 15 miliar. Sungguh konsekuensi yang sangat serius.
Artikel Terkait
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Warga Brunei di Blok M
Persona Prima Utama Buka 12 Formasi Pekerjaan Perbankan di 13 Wilayah Jawa Barat
MK Tegaskan Sanksi Gugurkan Parpol Jika Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Tak Terpenuhi
Trump Ancam Bombardir Oman Jika Berkolaborasi dengan Iran Jaga Selat Hormuz