Di sisi lain, prosesnya sebenarnya sudah lebih terang. Formula penetapannya punya rentang angka yang jelas, jadi tinggal mencari kesepakatan. “Angkanya sudah ada 'range'-nya, tinggal di 'range' itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” tambahnya.
Lalu, bagaimana formula baru ini lahir? Rupanya, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Aturan inilah yang memuat patokan baru untuk menghitung upah minimum, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kemudian membeberkan detailnya. Menurut dia, keputusan final formula ini diambil setelah mendengar banyak masukan, terutama dari serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli.
Nah, Alfa ini sendiri adalah indeks khusus. Fungsinya untuk mencerminkan seberapa besar kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing. Jadi, bukan angka sembarangan.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak