Di sisi lain, prosesnya sebenarnya sudah lebih terang. Formula penetapannya punya rentang angka yang jelas, jadi tinggal mencari kesepakatan. “Angkanya sudah ada 'range'-nya, tinggal di 'range' itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” tambahnya.
Lalu, bagaimana formula baru ini lahir? Rupanya, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Aturan inilah yang memuat patokan baru untuk menghitung upah minimum, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kemudian membeberkan detailnya. Menurut dia, keputusan final formula ini diambil setelah mendengar banyak masukan, terutama dari serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli.
Nah, Alfa ini sendiri adalah indeks khusus. Fungsinya untuk mencerminkan seberapa besar kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing. Jadi, bukan angka sembarangan.
Artikel Terkait
ADRO Siap Bagikan Dividen Rp4 Triliun, Angpao Akhir Tahun dari Laba 2025
Saham TUGU Merangkak 18%, Analis Soroti Potensi Re-rating di Tengah Valuasi Murah
Ekonomi Indonesia Diproyeksi Melaju di 2026, Saat Dunia Justru Melambat
Rupiah Bertahan Tangguh di Tengah Gejolak Global, Didukung Arus Modal Asing