Nah, akhirnya ada kejelasan. Besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026 rencananya bakal diumumkan pemerintah hari ini, Selasa (16/12). Kabar yang dinanti-nanti buruh dan pengusaha ini sepertinya sudah di depan mata.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal positif. Ia menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan itu tinggal menunggu sentuhan akhir dari Presiden.
“Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani,”
kata Yassierli di Istana Presiden, Senin (15/12) kemarin.
Menurutnya, langkah ini tak lepas dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja. Yassierli lantas menyebut beberapa kebijakan yang sudah jalan. Tahun lalu, misalnya, upah dinaikkan sekitar 6,5 persen. Ada juga bantuan hari raya dan peringatan May Day yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Manfaat JKP bahkan ditingkatkan jadi 60 persen dari gaji, bisa dinikmati selama setengah tahun.
Artikel Terkait
Krisis BEI, Danantara Soroti Reformasi Total untuk Pulihkan Kepercayaan
Peringatan MSCI Jadi Pemicu, Luhut: Saatnya Transformasi Pasar Modal
Pasar Asia Terguncang, Perak Anjlok dan Minyak Terseret Isu Iran
Harga Emas Antam Melonjak Rp 167 Ribu per Gram di Awal Pekan