Nah, akhirnya ada kejelasan. Besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026 rencananya bakal diumumkan pemerintah hari ini, Selasa (16/12). Kabar yang dinanti-nanti buruh dan pengusaha ini sepertinya sudah di depan mata.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal positif. Ia menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan itu tinggal menunggu sentuhan akhir dari Presiden.
“Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani,”
kata Yassierli di Istana Presiden, Senin (15/12) kemarin.
Menurutnya, langkah ini tak lepas dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja. Yassierli lantas menyebut beberapa kebijakan yang sudah jalan. Tahun lalu, misalnya, upah dinaikkan sekitar 6,5 persen. Ada juga bantuan hari raya dan peringatan May Day yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Manfaat JKP bahkan ditingkatkan jadi 60 persen dari gaji, bisa dinikmati selama setengah tahun.
Artikel Terkait
Duka Pedagang Kalibata: Kios Hangus, Roda Ekonomi Terhenti Usai Kericuhan
Ekonomi Indonesia di Bawah Prabowo: IHSG Tembus Rekor, Pertumbuhan Menggeliat
KRI Makassar Angkut 70 Truk Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Lelang Perdana 629 Ribu Ton Bauksit Kepri, Targetkan Rp 200 Miliar untuk Negara