Nah, akhirnya ada kejelasan. Besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026 rencananya bakal diumumkan pemerintah hari ini, Selasa (16/12). Kabar yang dinanti-nanti buruh dan pengusaha ini sepertinya sudah di depan mata.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal positif. Ia menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan itu tinggal menunggu sentuhan akhir dari Presiden.
“Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani,”
kata Yassierli di Istana Presiden, Senin (15/12) kemarin.
Menurutnya, langkah ini tak lepas dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja. Yassierli lantas menyebut beberapa kebijakan yang sudah jalan. Tahun lalu, misalnya, upah dinaikkan sekitar 6,5 persen. Ada juga bantuan hari raya dan peringatan May Day yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Manfaat JKP bahkan ditingkatkan jadi 60 persen dari gaji, bisa dinikmati selama setengah tahun.
“Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh. Kita tunggu aja, bocorannya, satu kita komitmen untuk menjalankan amanah dari MK, jadi artinya, satu, di situ untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif,”
ujar Yassierli lagi.
Nah, yang menarik, tahun ini skemanya bakal beda. Yassierli menjelaskan akan ada rentang (range) penyesuaian upah. Tujuannya jelas: memberi ruang bagi daerah untuk menetapkan UMP yang sesuai dengan kondisi lapangan sekaligus mempertimbangkan angka kebutuhan hidup layak.
“Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan sama satu angka, dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaAllah nanti dalam bentuk range,”
tuturnya.
Namun begitu, satu hal masih jadi tanda tanya. Yassierli belum bisa memastikan apakah persentase kenaikan UMP 2026 akan melampaui tahun lalu, atau bahkan berpeluang menyentuh angka dua digit. Itu masih misteri. Semua pihak tampaknya harus bersabar menunggu pengumuman resminya nanti.
Artikel Terkait
BSSR Tetapkan Kurs Dividen Final Rp18.171 per Dolar AS, Total Bagikan Rp1,27 Triliun
Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum
Telkom Resmi Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2025, Perkuat Integrasi ESG dan Transisi Rendah Karbon
OJK: Mayoritas Indikator Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia Kokoh, Dua Kriteria Masih Perlu Perbaikan