Nah, akhirnya ada kejelasan. Besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026 rencananya bakal diumumkan pemerintah hari ini, Selasa (16/12). Kabar yang dinanti-nanti buruh dan pengusaha ini sepertinya sudah di depan mata.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal positif. Ia menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan itu tinggal menunggu sentuhan akhir dari Presiden.
“Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani,”
kata Yassierli di Istana Presiden, Senin (15/12) kemarin.
Menurutnya, langkah ini tak lepas dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja. Yassierli lantas menyebut beberapa kebijakan yang sudah jalan. Tahun lalu, misalnya, upah dinaikkan sekitar 6,5 persen. Ada juga bantuan hari raya dan peringatan May Day yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Manfaat JKP bahkan ditingkatkan jadi 60 persen dari gaji, bisa dinikmati selama setengah tahun.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak