JAKARTA – Hasil investigasi lapangan terbaru di Jabodetabek menunjukkan fakta yang cukup meresahkan. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan bahwa galon air minum guna ulang berusia tua masih beredar luas di pasaran. Riset ini dilakukan di 60 toko kelontong, menjangkau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Nyatanya, situasinya belum banyak berubah dibanding temuan serupa tahun lalu.
Kondisi fisik galon-galon itu pun banyak yang memprihatinkan. Dari yang diperiksa, 8 dari 10 galon tampak buram dan kusam. Lebih dari setengahnya terlihat lusuh dan berdebu, seolah aspek kebersihan diabaikan dalam rantai distribusinya. Ini bukan cuma soal penampilan, lho. Soal keamanan konsumen jadi taruhannya.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah usia pemakaiannya. Investigasi KKI berhasil menemukan galon dengan kode produksi tahun 2012 masih beredar di Bogor. Ada juga yang produksi 2016 dijual di Tangerang. Secara total, 57 galon yang mereka temui berusia lebih dari dua tahun. Padahal, para pakar sendiri menyarankan batas maksimal pemakaian hanya satu tahun. Tujuannya jelas: mencegah pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik polikarbonat.
Ketua KKI, David Tobing, menyebut temuan galon berusia hingga 13 tahun ini sebagai sinyal bahaya serius. Menurutnya, galon-galon tua ini sudah masuk kategori Galon Lanjut Usia atau Ganula.
"Ini menyangkut keselamatan manusia, bukan semata soal kemasan,” tegas David dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Dia menegaskan, produsen punya kewajiban untuk menarik produk-produk tersebut dari pasar.
“Bayangkan, galon dalam kondisi kurang layak seperti kusam, lusuh, dan buram masih dijual bebas. Ini bukan kelalaian kecil, ini ancaman langsung pada kesehatan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, KKI juga menyoroti lemahnya edukasi dari produsen ke pedagang. Sebanyak 95 pedagang mengaku tak pernah dapat penjelasan cara membaca kode produksi. Kemudian, 91,7 persen lainnya tidak pernah diberi informasi soal keamanan bahan kemasan. Akibatnya, pedagang menjual apa adanya, tanpa tahu risikonya.
David pun mendorong masyarakat untuk bersikap lebih kritis.
"Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.
Dia juga menyindir produsen agar berhenti berpura-pura tidak tahu. “Ketika 57 galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang," jelas David.
Merespons semua temuan ini, KKI telah menyampaikan laporan dan rekomendasi tegas kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka mendesak BPKN untuk meminta produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menarik seluruh galon berusia di atas 2 tahun. Tindakan ini dianggap perlu untuk mencegah potensi bahaya BPA.
Tak hanya itu, KKI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor. Jika menemukan galon yang diduga sudah tua, warga bisa menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang mereka sediakan. Soalnya, pengawasan bersama jauh lebih efektif.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020