Di sisi lain, KKI juga menyoroti lemahnya edukasi dari produsen ke pedagang. Sebanyak 95 pedagang mengaku tak pernah dapat penjelasan cara membaca kode produksi. Kemudian, 91,7 persen lainnya tidak pernah diberi informasi soal keamanan bahan kemasan. Akibatnya, pedagang menjual apa adanya, tanpa tahu risikonya.
David pun mendorong masyarakat untuk bersikap lebih kritis.
"Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.
Dia juga menyindir produsen agar berhenti berpura-pura tidak tahu. “Ketika 57 galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang," jelas David.
Merespons semua temuan ini, KKI telah menyampaikan laporan dan rekomendasi tegas kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka mendesak BPKN untuk meminta produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menarik seluruh galon berusia di atas 2 tahun. Tindakan ini dianggap perlu untuk mencegah potensi bahaya BPA.
Tak hanya itu, KKI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor. Jika menemukan galon yang diduga sudah tua, warga bisa menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang mereka sediakan. Soalnya, pengawasan bersama jauh lebih efektif.
Artikel Terkait
DAAZ Gandeng Raksasa Global Garap Baterai Kendaraan Listrik
Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu per Gram dalam Sehari
Direktur BCA Borong Saham Rp2,1 Miliar di Tengah Kepanikan Pasar
Pefindo Beri Sinyal Hijau untuk DEWA, Tapi Ada Catatan di Baliknya