Analisis Biaya Kereta Cepat Whoosh: Utang Rp220 Triliun dan Dampak pada BUMN
Proyek kereta cepat Whoosh (KCJB) menjadi sorotan publik setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim penghematan BBM Rp3,2 triliun dan kontribusi PDRB Rp86,5 triliun. Namun, analisis mendalam mengungkap fakta berbeda tentang restrukturisasi utang dan dampak finansial proyek ini.
Restrukturisasi Utang Whoosh: Bunga 3,4% dan Tenor 30 Tahun
Menteri Koordinator Luhut Pandjaitan menyatakan masalah Whoosh telah selesai melalui restrukturisasi utang. Namun, perubahan syarat pinjaman dari bank China justru meningkatkan beban keuangan:
- Bunga pinjaman naik dari 2% menjadi 3,4% per tahun
- Tenor diperpanjang dari 10 tahun menjadi 30 tahun
- Utang pokok proyek mencapai Rp82 triliun (75% dari total biaya Rp110,16 triliun)
- Total kewajiban pembayaran diperkirakan membengkak menjadi lebih dari Rp220 triliun
Dampak Kereta Cepat Whoosh pada Kinerja WIKA
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai salah satu BUMN pelaksana proyek mengalami tekanan keuangan signifikan:
- Penurunan harga saham WIKA mencapai 71,5% sejak awal 2024
- Total utang perusahaan membengkak menjadi Rp56,2 triliun
- Defisit ekuitas mencapai Rp8,3 triliun
- Setoran modal ke PT PSBI mencapai Rp6,1 triliun
- Klaim dispute akibat pembengkakan biaya Rp5,01 triliun
Klaim Penghematan vs Realitas Keuangan
Klaim penghematan BBM Rp3,2 triliun dan kontribusi PDRB Rp86,5 triliun memerlukan verifikasi lebih lanjut. Analisis menunjukkan bahwa tanpa proyek Whoosh, Indonesia tidak perlu menanggung:
- Utang Rp79 triliun ke China Development Bank
- Bunga 3,4% selama 30 tahun
- Total pembayaran utang pokok plus bunga mencapai Rp226,9 triliun
Proyek kereta cepat Whoosh menimbulkan pertanyaan serius tentang sustainability keuangan BUMN dan beban utang jangka panjang yang harus ditanggung negara. Transparansi dalam perhitungan manfaat ekonomi dan analisis dampak keuangan jangka panjang diperlukan untuk menilai keberhasilan proyek infrastruktur besar seperti Whoosh.
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara Soal Laporan KPK ke Proyek Whoosh: Ada Markup?
Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?
Mahasiswi UIN Surakarta Tewas Tragis: Sebelum Loncat dari Lantai 5, Dia Sempat Curhat Derita Mentalnya
ICC Tetap Buru Netanyahu! Banding Israel Ditolak, Ini Dosa Perang Gaza yang Tak Terampuni