Di hadapan anggota DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sosialisasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru telah digelar secara masif. Upaya ini, menurutnya, krusial agar aturan tersebut bisa benar-benar diterapkan tepat waktu. "Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari," tegas Sigit di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Targetnya jelas: semua pihak paham sebelum aturan itu resmi berlaku. "Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif," paparnya lebih lanjut.
Ia menegaskan, Polri tak hanya berhenti pada sosialisasi. Dalam penanganan kasus-kasus pidana, kedua aturan baru itu sudah mulai diberlakukan. Praktik di lapangan, kata Sigit, adalah cara terbaik untuk menguji sekaligus membiasakan diri.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing