Di hadapan anggota DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sosialisasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru telah digelar secara masif. Upaya ini, menurutnya, krusial agar aturan tersebut bisa benar-benar diterapkan tepat waktu. "Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari," tegas Sigit di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Targetnya jelas: semua pihak paham sebelum aturan itu resmi berlaku. "Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif," paparnya lebih lanjut.
Ia menegaskan, Polri tak hanya berhenti pada sosialisasi. Dalam penanganan kasus-kasus pidana, kedua aturan baru itu sudah mulai diberlakukan. Praktik di lapangan, kata Sigit, adalah cara terbaik untuk menguji sekaligus membiasakan diri.
Di sisi lain, kerja sama dengan aparat penegak hukum lain juga terus dijalin. Sinergi ini dianggap kunci untuk menghindari tumpang tindih dan kebingungan saat aturan baru nanti benar-benar diterapkan.
"Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama," ucap Sigit, merinci upaya kolaborasi tersebut.
Ia menjelaskan, draft kesepakatan itu telah disiapkan sebelumnya. "Karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas," imbuhnya. Intinya, semua pihak harus bergerak bersama. Menurut Sigit, komunikasi intens dengan Kejaksaan dan institusi terkait lainnya sudah berjalan. Pembicaraan hingga kerja sama konkret terus digodok untuk menyambut era hukum yang baru ini.
Artikel Terkait
Netanyahu: Trump Berjanji Setiap Kesepakatan dengan Iran Wajib Sertakan Penghapusan Material Nuklir
KPAI Desak Proses Hukum Pelaku Perundungan Anak yang Setrum Bocah Enam Tahun hingga Koma
Dari Figuran ke Pemain Utama, Saputra Kori Raih Peran Penting di Film ‘Jangan Buang Ibu’
Jusuf Kalla Temui Prabowo Bahas Swasembada Energi Nasional