Kedua, kredit yang direstrukturisasi bisa tetap dicatat sebagai lancar. Proses restrukturisasi ini sendiri fleksibel, bisa untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum atau sesudah bencana terjadi. Meski begitu, untuk Penyelenggara LPBBTI, perlu ada persetujuan dari pemberi dana terlebih dahulu.
Yang ketiga, ada kemudahan untuk pembiayaan baru. Debitur yang terdampak bisa mengajukan pinjaman baru, dan kualitas kreditnya akan dinilai secara terpisah. Artinya, tidak langsung digabung dengan kredit lama mereka.
Kebijakan khusus ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak 10 Desember 2025. OJK tak hanya fokus pada perbankan. Mereka juga mengimbau perusahaan asuransi dan reasuransi untuk bergerak cepat.
Perusahaan asuransi diminta mempermudah proses klaim, memetakan polis nasabah terdampak, dan menyiapkan rencana pemulihan. Komunikasi dengan nasabah harus diperkuat. Selain itu, koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur adalah keharusan. Perkembangan penanganan klaim pun harus dilaporkan secara berkala ke OJK.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Akui Turun 9 Kilogram Selama Menjabat
CBDK Catat Laba Bersih Rp1,36 Triliun, Melonjak 48% di 2025
BCA Bagikan Dividen Final Rp34,5 Triliun, Total 2025 Capai Rp41,4 Triliun
Wall Street Rebound Dihantui Data Campuran dan Ekspektasi Suku Bunga Tinggi