Jakarta - Kabar terbaru soal upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akhirnya mulai menemui titik terang. Aturan yang mengaturnya konon sudah rampung dibahas dan, yang penting, sudah ditandatangani. Artinya, pengumuman resminya tinggal menunggu waktu saja.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengonfirmasi perkembangan ini.
Rencananya, pemerintah tak hanya akan mengumumkan angka kenaikan. Mereka juga akan membeberkan formula baru yang digunakan untuk menghitung rentang penyesuaian UMP nanti. Ini jadi bagian yang cukup dinanti, karena bakal memberi gambaran soal metode perhitungan ke depannya.
Di sisi lain, isu upah ini memang selalu panas. Menariknya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad baru-baru ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak pada buruh.
Artikel Terkait
Wall Street Berdebar di Tengah Drama The Fed dan Laporan Emiten
Menkeu Purbaya Tantang Investor: Tertawakan Saya, Tapi Jangan Lupa Investasi
Cincin Donat untuk Pejalan Kaki: MRT Jakarta Rancang Jembatan Melingkar di Dukuh Atas
Pertamina Usul Batasi Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per KK Mulai 2026