Mulai 2027 mendatang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal punya tugas baru: menjamin polis asuransi. Rencana ini, yang disebut Program Penjaminan Polis (PPP), diyakini bakal jadi angin segar bagi industri. Menurut Ferdinan D. Purba dari Dewan Komisioner LPS, mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 ini pada akhirnya bertujuan membangun kembali kepercayaan publik. Dan kalau masyarakat sudah percaya, imbasnya jelas: premi asuransi diprediksi bakal meroket.
Ferdinan bicara soal ini dalam sebuah acara literasi keuangan di Bandung belum lama ini. Ia bilang, PPP ini sebenarnya adalah bagian dari kerangka penyelamatan untuk mengantisipasi jika suatu saat ada perusahaan asuransi yang kolaps.
"Dari pengalaman kami menjalankan penjaminan di sektor perbankan, kepercayaan masyarakat memang terbukti naik. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank juga ikut melesat," ujarnya.
Ia punya data pendukung. Rata-rata pertumbuhan DPK sebelum LPS ada cuma sekitar 7,7 persen. Setelah LPS beroperasi, angkanya melonjak jadi 15,3 persen. Contoh lain ia ambil dari Malaysia. Di sana, pertumbuhan premi asuransi rata-rata cuma 5,5 persen per tahun pada periode 2007-2009. Namun, setelah program penjaminan polis berlaku di tahun 2010, pertumbuhannya melambung jadi 9,7 persen per tahun pada 2011-2013.
Begini Nanti Skema Jaminannya
LPS sendiri sudah menyiapkan tiga skema utama dalam PPP ini. Pertama, soal klaim. Kalau perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan turun tangan menjamin pembayaran klaim, baik seluruhnya atau sebagian. Opsi kedua adalah pengalihan portofolio polis ke perusahaan lain yang lebih sehat, sehingga nasabah tetap terlindungi dengan manfaat yang sama. Nah, kalau pengalihan ternyata nggak memungkinkan, skema ketiga berlaku: pengembalian polis sesuai batas penjaminan yang ditetapkan.
"Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis," tegas Ferdinan.
Batas penjaminannya diperkirakan bakal berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta. Angka itu diharapkan bisa mencakup sekitar 90 persen nilai polis rata-rata di Indonesia. Rencananya, semua detail teknis ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Meski UU menyebut pelaksanaannya mulai 2028, LPS mengaku siap jika ada percepatan ke 2027.
Penetrasi yang Masih Terkendala
Di sisi lain, rencana optimis ini punya tantangan besar di depan mata. Soalnya, tingkat penetrasi atau penetration rate industri asuransi kita masih sangat rendah. Bahkan, kita ketinggalan dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN.
Data terakhir menunjukkan angka penetrasi Indonesia cuma 1,40 persen. Bandingkan dengan Filipina yang 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, apalagi Singapura yang sudah mencapai 7,40 persen. Negara maju lain umumnya sudah di level 9-10 persen.
Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans LPS, menyoroti beberapa penyebabnya. Salah satu yang utama adalah sederet kasus yang menimpa perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir, yang ujung-ujungnya menggerus kepercayaan masyarakat.
"Kasus-kasus itu cukup menekan penetrasi industri. Sejak 2016 sampai 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK," kata Suwandi.
Beberapa nama besar seperti Jiwasraya, Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga yang teranyar PT Berdikari Insurance di awal 2025, jadi bukti persoalan yang berulang. Masalahnya klasik: solvabilitas dan gagal bayar klaim. Jiwasraya sendiri akhirnya ditutup setelah bertahun-tahun terperosok dalam masalah.
Nah, dalam konteks inilah Program Penjaminan Polis diharapkan bisa menjadi penawar racun. Sebuah upaya untuk memulihkan kepercayaan yang sempat rontok, sekaligus mendongkrak literasi dan partisipasi masyarakat terhadap produk asuransi. Waktulah yang akan membuktikan.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020