Mulai 2027 mendatang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal punya tugas baru: menjamin polis asuransi. Rencana ini, yang disebut Program Penjaminan Polis (PPP), diyakini bakal jadi angin segar bagi industri. Menurut Ferdinan D. Purba dari Dewan Komisioner LPS, mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 ini pada akhirnya bertujuan membangun kembali kepercayaan publik. Dan kalau masyarakat sudah percaya, imbasnya jelas: premi asuransi diprediksi bakal meroket.
Ferdinan bicara soal ini dalam sebuah acara literasi keuangan di Bandung belum lama ini. Ia bilang, PPP ini sebenarnya adalah bagian dari kerangka penyelamatan untuk mengantisipasi jika suatu saat ada perusahaan asuransi yang kolaps.
"Dari pengalaman kami menjalankan penjaminan di sektor perbankan, kepercayaan masyarakat memang terbukti naik. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank juga ikut melesat," ujarnya.
Ia punya data pendukung. Rata-rata pertumbuhan DPK sebelum LPS ada cuma sekitar 7,7 persen. Setelah LPS beroperasi, angkanya melonjak jadi 15,3 persen. Contoh lain ia ambil dari Malaysia. Di sana, pertumbuhan premi asuransi rata-rata cuma 5,5 persen per tahun pada periode 2007-2009. Namun, setelah program penjaminan polis berlaku di tahun 2010, pertumbuhannya melambung jadi 9,7 persen per tahun pada 2011-2013.
Begini Nanti Skema Jaminannya
LPS sendiri sudah menyiapkan tiga skema utama dalam PPP ini. Pertama, soal klaim. Kalau perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan turun tangan menjamin pembayaran klaim, baik seluruhnya atau sebagian. Opsi kedua adalah pengalihan portofolio polis ke perusahaan lain yang lebih sehat, sehingga nasabah tetap terlindungi dengan manfaat yang sama. Nah, kalau pengalihan ternyata nggak memungkinkan, skema ketiga berlaku: pengembalian polis sesuai batas penjaminan yang ditetapkan.
"Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis," tegas Ferdinan.
Batas penjaminannya diperkirakan bakal berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta. Angka itu diharapkan bisa mencakup sekitar 90 persen nilai polis rata-rata di Indonesia. Rencananya, semua detail teknis ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Meski UU menyebut pelaksanaannya mulai 2028, LPS mengaku siap jika ada percepatan ke 2027.
Artikel Terkait
HIPMI Jaya Bentuk Badan Khusus untuk Pacu Pengusaha Muda Masuk Bursa
Tim Pertamina Antar Warga yang Hilang Kontak Usai Banjir Bandang Aceh
Vonisi ASDP: Ketika Kriminalisasi Mengancam Logika Bisnis
Tapak PLTN Masih Diperebutkan, Bapeten Ungkap Dua Wilayah Unggulan