Begitu Perpres NEPIO ditandatangani, waktu akan berjalan cepat. Kementerian ESDM, dengan rekomendasi Bapeten, punya tenggat enam bulan untuk menetapkan lokasi tapak. Setahun setelah tapak ditetapkan, konstruksi harus sudah bisa dimulai. Itu artinya, izin-izin konstruksi dari Bapeten harus sudah keluar.
Lalu, di mana lokasi yang dimaksud? Menurut Haendra, saat ini ada dua wilayah potensial: Bangka dan Kalimantan Barat. Dua anak perusahaan PLN, yaitu Nusantara Power dan Indonesia Power, sudah ditugasi mengurusi masing-masing lokasi itu.
“Kira-kira itu informasi yang bisa saya sampaikan,” tuturnya, “tetapi tentunya ini butuh perkembangan lagi.”
Skenario pengelolaannya pun masih terbuka. Meski kemungkinan besar PLN yang akan memegang kendali, Haendra tidak menutup kemungkinan masuknya pembangkit swasta atau IPP lain. Investor dari luar juga bisa saja terlibat nantinya.
“Bisa saja nanti yang mengajukan izin adalah Indonesia Power atau Nusantara Power. Ini kemungkinannya atau mereka nanti menugaskan lagi IPP yang lain,” jelasnya.
Intinya, pembentukan NEPIO ini dianggap crucial. Selain untuk mengakselerasi pembangunan, lembaga ini juga dibutuhkan karena proyek nuklir selalu sarat dengan isu geopolitik yang rumit, sehingga perlu campur tangan langsung dari tingkat kepresidenan. Semuanya bergerak, meski deadline 2032 terasa begitu dekat.
Artikel Terkait
Harga CPO Melonjak 8% dalam Seminggu, Terbesar Sejak November 2024
Lonjakan Harga Minyak Global Gagal Dongkrak Sektor Energi di Tengah Amukan IHSG
Menkeu Tegaskan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Sarankan Protes ke Perusahaan
Emas Rebound di Akhir Pekan, Tapi Catat Penurunan Mingguan Pertama dalam Lima Pekan