Larangan pemerintah terhadap jual beli pakaian bekas impor atau thrifting ternyata tak serta merta diterima begitu saja. Di lapangan, para pedagang justru berjuang agar aktivitas ini bisa dilegalkan.
Rifai Silalahi, salah satu pedagang dari Pasar Senen, tak tinggal diam. Dia pun membawa suaranya ke parlemen. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rifai mempertanyakan mengapa Indonesia tak bisa mengikuti jejak negara lain yang melegalkan thrifting.
“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
Menurut Rifai, sekitar 7,5 juta orang menggantungkan hidupnya pada usaha ini. Karena itu, dia menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulu bisa mematikan mata pencaharian jutaan orang.
Rifai mengakui, hampir semua pakaian bekas yang masuk saat ini memang berstatus ilegal. Tapi, katanya, para pedagang sebenarnya ingin barang-barang itu dilegalkan. Mereka bahkan bersedia membayar pajak.
Selama ini, nilai pemasukan dari barang ilegal itu mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulannya. Sayangnya, uang segitu banyak hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu saja.
“Yang utama itu, kita mau bayar pajak. Karena selama ini, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan, biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal. Jatuhnya ke oknum-oknum,” tegas Rifai.
Kalau legalisasi benar-benar tak memungkinkan, para pedagang punya usul lain. Mereka berharap thrifting diberi status larangan terbatas atau kuota impor, mirip dengan produk-produk lain. Bagaimanapun, pembatasan masih lebih baik daripada pelarangan total karena setidaknya masih memberi ruang untuk bernapas.
Pemerintah Bersikukuh
Di sisi lain, pemerintah tampaknya tak bergeming. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan membuka peluang legalisasi impor pakaian bekas, meski pedagang memintanya.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Merosot, Pajak Emas Batangan Dihapus untuk Konsumen
Gibran Buka Peluang Investasi Indonesia di Gerbang Afrika Selatan
IHSG Menguat Tipis di Tengah Aksi Jual Asing yang Masih Berlanjut
Program Power Hero PLN: Diskon 50% Tambah Daya Listrik Berlaku hingga Akhir 2025