Pedagang Thrifting Gugat Larangan Pemerintah, 7,5 Juta Pekerja Terancam

- Sabtu, 22 November 2025 | 07:48 WIB
Pedagang Thrifting Gugat Larangan Pemerintah, 7,5 Juta Pekerja Terancam
Perdebatan Soal Thrifting

Larangan pemerintah terhadap jual beli pakaian bekas impor atau thrifting ternyata tak serta merta diterima begitu saja. Di lapangan, para pedagang justru berjuang agar aktivitas ini bisa dilegalkan.

Rifai Silalahi, salah satu pedagang dari Pasar Senen, tak tinggal diam. Dia pun membawa suaranya ke parlemen. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rifai mempertanyakan mengapa Indonesia tak bisa mengikuti jejak negara lain yang melegalkan thrifting.

“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Menurut Rifai, sekitar 7,5 juta orang menggantungkan hidupnya pada usaha ini. Karena itu, dia menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulu bisa mematikan mata pencaharian jutaan orang.

Rifai mengakui, hampir semua pakaian bekas yang masuk saat ini memang berstatus ilegal. Tapi, katanya, para pedagang sebenarnya ingin barang-barang itu dilegalkan. Mereka bahkan bersedia membayar pajak.

Selama ini, nilai pemasukan dari barang ilegal itu mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulannya. Sayangnya, uang segitu banyak hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu saja.

“Yang utama itu, kita mau bayar pajak. Karena selama ini, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan, biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal. Jatuhnya ke oknum-oknum,” tegas Rifai.

Kalau legalisasi benar-benar tak memungkinkan, para pedagang punya usul lain. Mereka berharap thrifting diberi status larangan terbatas atau kuota impor, mirip dengan produk-produk lain. Bagaimanapun, pembatasan masih lebih baik daripada pelarangan total karena setidaknya masih memberi ruang untuk bernapas.

Pemerintah Bersikukuh

Di sisi lain, pemerintah tampaknya tak bergeming. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan membuka peluang legalisasi impor pakaian bekas, meski pedagang memintanya.

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” tegas Purbaya kepada wartawan usai acara Ecoverse 2025 di Jakarta, Kamis (20/11).

Baginya, wacana pedagang yang mau bayar pajak pun tak relevan selama barangnya melanggar aturan.

“Bukan urusan saya. pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Itu kan, kalau anda lihat cerita Pak Alcapone, zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Alkohol kan. Apa alkoholnya beracun? Nggak, tapi karena melanggar undang-undang itu sama kejadiannya seperti itu,” katanya dengan nada tegas.

Purbaya lantas menjelaskan alasan ekonomi di balik sikap keras ini. Menurutnya, dominasi barang asing di pasar domestik jelas merugikan pelaku usaha lokal. Dia berpendapat, para pedagang sebenarnya bisa beralih ke produk lokal jika mereka mampu beradaptasi.

“Gini saya kan selalu bilang kita kuat besar. 90 persen dari domestik demand itu 90 persen dari ekonomi kita. Globalnya kacau-balau, yang 10 persen itulah. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya panjang lebar.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga angkat bicara. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa larangan thrifting impor bertujuan melindungi industri dalam negeri.

“Yang dilarang adalah masuknya produk thrifting impor ke pasar domestik. Produk thrifting impor dinilai merugikan industri lokal,” jelas Febri.

Menurutnya, aturan ini juga untuk melindungi para pekerja, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Masuknya produk thrifting impor berpotensi menekan permintaan terhadap industri garmen dalam negeri. Kalau sudah begitu, gelombang PHK bisa saja terjadi.

“Jadi, pelarangan produk thrifting masuk ke pasar domestik berarti melindungi industri garmen dalam negeri serta pekerja yang bekerja pada industri tersebut,” tutup Febri.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar