MURIANETWORK.COM -Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini.
Pernyataan ini disampaikan Panglima menanggapi pertanyaan wartawan mengenai status Mayjen Irham Waroihan yang kini menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jenderal Agus melanjutkan, sebenarnya ada juga Kementerian/Lembaga yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif. Aturan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.
Artikel Terkait
BIN–Australia–Timor Leste Jalin Kolaborasi Intelijen, Pengamat: Sinyal Baru Geopolitik Indo-Pasifik
Kecerdasan Buatan Hidupkan Kembali Denyut Pasar Parit Besar Era 1970-an
Misteri Kematian Dosen UNTAG di Hotel, Perwira Polisi Jadi Pelapor Kunci
Klarifikasi KPU Surakarta: Berkas Ijazah Jokowi Utuh, Buku Agendanya yang Dimusnahkan