Ibu di Tangerang Jual Anak Kelas 6 SD dengan Modus Nikah Siri, Terlilit Utang Bank Keliling

- Jumat, 26 Juni 2026 | 23:15 WIB
Ibu di Tangerang Jual Anak Kelas 6 SD dengan Modus Nikah Siri, Terlilit Utang Bank Keliling

Seorang ibu di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tega menjual anak kandungnya yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Perbuatan itu dilakukan dengan modus menikahkan sang anak secara siri dengan pria yang menjadi pembelinya. Ironisnya, sebelum pernikahan siri digelar, bocah tersebut sudah beberapa kali dijual oleh ibunya kepada tersangka berinisial D.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkapkan pernikahan siri antara korban dan D berlangsung pada Januari 2026. Namun, tindak pidana perdagangan anak itu sejatinya sudah dimulai sejak September 2025. “Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama,” kata Septa, Jumat (26/6/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah menambahkan, korban pertama kali dijual kepada D pada September 2025. Saat itu, ibu korban berinisial N (36) mempertemukan anaknya dengan D, lalu meninggalkan mereka berdua. “Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar Rp 1 juta,” ujar Indra. “Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” sambungnya.

Beberapa waktu kemudian, N kembali menjemput anaknya. Lagi-lagi, ia menerima uang Rp 1 juta dari D. Perbuatan keji itu dilakukan N karena terlilit utang bank emok atau bank keliling. “Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling,” kata Indra.

Kasus ini akhirnya terungkap pada Juni 2026, saat korban memberanikan diri bercerita kepada ayah kandungnya yang sudah bercerai dengan N. Sang ayah pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. “Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” pungkas Indra.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags