Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus berlangsung. Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, dalam kurun waktu Januari hingga September 2025, angka tenaga kerja yang terdampak sudah mencapai 45.426 orang. Angka yang cukup signifikan.
Di sisi lain, Jawa Tengah kembali memegang rekor sebagai provinsi dengan kasus PHK tertinggi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di kantornya di Jakarta, Kamis (20/11) lalu. "Iya, terbanyak Jawa Tengah," tegas Indah, seraya menambahkan bahwa sektor manufaktur masih menjadi penyumbang utama.
Kalau kita lihat rincian bulanannya, datanya cukup berfluktuasi. Melihat laman satudata.kemnaker.go.id, lonjakan terbesar terjadi pada Februari, di mana 17.796 orang kehilangan pekerjaan. Sebelumnya, di Januari, angkanya 9.497 orang. Setelah itu, trennya cenderung menurun. Maret ada 4.987 kasus, April 3.794, dan Mei 4.702. Memasuki pertengahan tahun, angka PHK semakin melandai: Juni 1.609, Juli hanya 1.118, Agustus 830, dan September 1.093 orang.
Fokus ke Jawa Tengah, pola yang sama terlihat. Februari menjadi bulan terburuk dengan 8.161 tenaga kerja terdampak, menyusul Januari dengan 1.712 orang. Yang menarik, pada bulan Juli lalu, tercatat tidak ada laporan PHK sama sekali. Setelahnya, angkanya relatif kecil: Agustus hanya 32 orang dan September 76 orang.
Pergeseran ke kanal pengaduan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka suara tentang Lapor Menaker. Sejak diluncurkan Rabu (12/11), kanal ini sudah kebanjiran 884 aduan. "Dari jumlah itu, 814 telah diverifikasi, sementara 70 lainnya dinilai tidak relevan," ujarnya.
Dari ratusan aduan yang diverifikasi, mayoritas tepatnya 441 laporan berkutat seputar norma hubungan kerja. Menyusul kemudian norma pemubahan dengan 427 aduan, dan norma jaminan sosial dengan 163 aduan. Ada juga keluhan tentang norma waktu kerja dan istirahat (145 aduan), K3 (13 aduan), serta beberapa kasus lainnya (11 aduan).
Yassierli kemudian membeberkan beberapa kasus yang mencolok. Salah satunya, perusahaan yang nekat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tanpa dilengkapi dokumen RPTKA. Masalah klasik lain juga masih muncul: perusahaan yang ogah mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, bahkan ada yang sampai menahan dokumen asli seperti ijazah.
Dia mencontohkan dua perusahaan di Jawa Barat yang ketahuan tidak mengikutsertakan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial. Menanggapi hal ini, Kemnaker langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan dari pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, kedua perusahaan itu dipaksa untuk mendaftarkan semua pekerjanya dan membayar penuh seluruh kekurangan iuran. Yassierli menegaskan, hak atas jaminan sosial ini dilindungi penuh oleh Undang-Undang.
"Soal perusahaan yang mangkir dari kewajiban jaminan sosial, dalam 6 bulan terakhir saja kami sudah terima 128 aduan. Total tunggakannya selangit, lebih dari Rp 36 miliar," jelasnya dengan nada prihatin.
Persoalan penahanan ijazah juga masih jadi perhatian serius. Padahal, Menaker sudah mengeluarkan Surat Edaran yang secara tegas melarang praktik semacam itu. Sejak surat edaran itu diterbitkan, sudah 67 aduan yang masuk. Kemnaker pun sudah mengirim 40 surat atensi ke daerah dan berhasil menangani 24 perusahaan. Yang menggembirakan, aksi ini berhasil mengembalikan 824 ijazah ke tangan pemiliknya yang sah: para pekerja.
Artikel Terkait
Pendapatan Non-Tambang PT Dian Swastatika Sentosa Naik Jadi 7,6 Persen, Didorong Bisnis Digital dan Teknologi
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
IPCM Alokasikan Rp74 Miliar untuk Pengadaan Kapal Baru pada 2026
PGUN Kejar Target Free Float 12,5 Persen pada 2027, Siapkan Skema Pelepasan Saham Bertahap