Di sisi lain, prosesnya sudah masuk tahap akhir. Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, bilang kebijakan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang difinalisasi. "Prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan," kata Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/11). Dia berharap ini bisa jadi sumber tambahan pendapatan negara, sesuai kesepakatan dalam UU APBN.
Lalu, jenis emas apa saja yang kena? Febrio menjelaskan, komoditas yang akan dikenai bea keluar meliputi dore, granules, cast bars, dan minted bars. Ini semua sesuai usulan dari Kementerian ESDM. Paparan resmi Kemenkeu pun menyebut hal serupa: tarif bea emas ditetapkan 7,5–15 persen untuk jenis-jenis tersebut.
Jadi, intinya pemerintah lagi serius menggarap potensi dari emas. Selain buat nambah pemasukan, mereka juga pengin punya data yang lebih akurat soal berapa banyak emas yang benar-benar diekspor dari Indonesia. Kita lihat saja nanti hasilnya.
Artikel Terkait
EMAS Kirim Perdana Dore Emas ke Antam, Sinyal Kesiapan Produksi Komersial
Angka Kecelakaan Kerja Indonesia Capai 300.000 Kasus pada 2024
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%