Pemerintah Terapkan Bea Keluar untuk Ekspor Emas Mulai 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi akan memberlakukan pungutan bea keluar atas komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan fiskal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Besaran tarif yang akan dikenakan untuk ekspor emas berada pada kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Status Regulasi dan Penjelasan Pemerintah
Kebijakan penetapan bea keluar emas saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sedang dipersiapkan untuk segera diundangkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara yang baru.
Jenis Komoditas Emas yang Dikenakan Bea Keluar
Tidak semua jenis emas akan dikenakan pungutan ini. Bea keluar akan dikenakan pada ekspor emas dalam bentuk tertentu, sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jenis-jenis emas yang dimaksud meliputi:
- Emas Dore (batangan kasar)
- Emas Granules (butiran)
- Emas Cast Bar (batang cetak)
- Emas Minted Bar (batang cetakan khusus)
Tujuan Dibalik Kebijakan Bea Keluar Emas
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki tujuan strategis yang lebih luas, yaitu:
- Menjaga Ketersediaan Emas Dalam Negeri: Sebagai negara dengan cadangan emas terbesar ke-4 di dunia, kebijakan ini memastikan ketersediaan logam mulia di dalam negeri.
- Mendorong Hilirisasi Industri: Pemerintah ingin mendorong pengolahan tambang emas lebih lanjut di dalam negeri, sehingga menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia.
- Menciptakan Aktivitas Ekonomi: Dengan adanya hilirisasi, diharapkan dapat tercipta lebih banyak lapangan kerja dan kegiatan ekonomi baru di sektor pengolahan emas.
Mekanisme dan Besaran Tarif Bea Keluar
Besaran tarif bea keluar emas tidak ditetapkan secara flat, melainkan dengan mekanisme yang mempertimbangkan dua faktor utama:
- Harga Emas Dunia: Ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan (windfall), maka tarif bea keluar yang diterapkan akan lebih tinggi.
- Tingkat Pengolahan: Emas yang masih mentah atau setengah jadi (seperti dore) akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan produk emas yang telah melalui proses pengolahan lebih lanjut. Ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan di dalam negeri.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah akan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas melalui Peraturan Menteri Perdagangan. HPE inilah yang nantinya akan menjadi acuan dalam perhitungan besaran bea keluar di lapangan.
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.744, Mayoritas Sektor Tertekan
Harga Emas Antam Kembali Turun, Buyback Terkoreksi Rp40.000 per Gram
Tempo Scan Bagikan Dividen Rp676,48 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Pabrik Amonia Banggai Kembali Beroperasi Penuh Usai Pemeliharaan Terjadwal