Bea Keluar Ekspor Emas 2026: Tarif 7,5%-15%, Tujuan & Dampaknya

- Senin, 17 November 2025 | 13:30 WIB
Bea Keluar Ekspor Emas 2026: Tarif 7,5%-15%, Tujuan & Dampaknya
Bea Keluar Ekspor Emas 2026: Tarif, Tujuan, dan Dampaknya

Pemerintah Terapkan Bea Keluar untuk Ekspor Emas Mulai 2026

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi akan memberlakukan pungutan bea keluar atas komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan fiskal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Besaran tarif yang akan dikenakan untuk ekspor emas berada pada kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.

Status Regulasi dan Penjelasan Pemerintah

Kebijakan penetapan bea keluar emas saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sedang dipersiapkan untuk segera diundangkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara yang baru.

Jenis Komoditas Emas yang Dikenakan Bea Keluar

Tidak semua jenis emas akan dikenakan pungutan ini. Bea keluar akan dikenakan pada ekspor emas dalam bentuk tertentu, sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jenis-jenis emas yang dimaksud meliputi:

  • Emas Dore (batangan kasar)
  • Emas Granules (butiran)
  • Emas Cast Bar (batang cetak)
  • Emas Minted Bar (batang cetakan khusus)

Tujuan Dibalik Kebijakan Bea Keluar Emas

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki tujuan strategis yang lebih luas, yaitu:

  • Menjaga Ketersediaan Emas Dalam Negeri: Sebagai negara dengan cadangan emas terbesar ke-4 di dunia, kebijakan ini memastikan ketersediaan logam mulia di dalam negeri.
  • Mendorong Hilirisasi Industri: Pemerintah ingin mendorong pengolahan tambang emas lebih lanjut di dalam negeri, sehingga menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia.
  • Menciptakan Aktivitas Ekonomi: Dengan adanya hilirisasi, diharapkan dapat tercipta lebih banyak lapangan kerja dan kegiatan ekonomi baru di sektor pengolahan emas.

Mekanisme dan Besaran Tarif Bea Keluar

Besaran tarif bea keluar emas tidak ditetapkan secara flat, melainkan dengan mekanisme yang mempertimbangkan dua faktor utama:

  • Harga Emas Dunia: Ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan (windfall), maka tarif bea keluar yang diterapkan akan lebih tinggi.
  • Tingkat Pengolahan: Emas yang masih mentah atau setengah jadi (seperti dore) akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan produk emas yang telah melalui proses pengolahan lebih lanjut. Ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan di dalam negeri.

Untuk mendukung implementasinya, pemerintah akan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas melalui Peraturan Menteri Perdagangan. HPE inilah yang nantinya akan menjadi acuan dalam perhitungan besaran bea keluar di lapangan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar