Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa proses revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 akan dipercepat. Revisi aturan tentang mekanisme kredit untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini ditargetkan tuntas dalam pekan depan.
Perubahan regulasi dinilai mendesak untuk memperlancar pencairan pinjaman bagi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Perusahaan ini bertugas membangun fasilitas Kopdes Merah Putih dengan pembiayaan yang disalurkan melalui bank-bank Himbara dan dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.
Purbaya menekankan pentingnya penyelesaian regulasi ini. Ia menyatakan bahwa revisi hanya memerlukan perubahan pada beberapa bagian tertentu. Komitmen pemerintah untuk menanggung seluruh risiko menjadi jaminan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.
Skema pembiayaan ini merupakan bagian dari program pengembangan koperasi dengan plafon mencapai Rp 3 miliar untuk setiap koperasi. Mekanisme yang diterapkan menggunakan dana APBN yang ditempatkan di bank Himbara, kemudian disalurkan ke PT Agrinas untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Artikel Terkait
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Emiten, Direksi, Auditor, dan Penjamin Emisi
CLEO Rampungkan Tiga Pabrik Baru di Palu, Pontianak, dan Pekanbaru
RMK Energy Kembali Lakukan Buyback Saham Senilai Rp 9,86 Miliar
RALS Alihkan 203,5 Juta Saham Treasuri ke Perusahaan Induk pada 2026