Pendaftaran Ulang Kios SFK Lenteng Agung Segera Ditutup 10 November 2025
Pendaftaran ulang bagi mantan pedagang Pasar Barito untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung semakin mendekati batas akhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan menutup proses pendaftaran ulang pada tanggal 10 November 2025.
Para pedagang yang tidak menyelesaikan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditetapkan dinyatakan akan kehilangan haknya atas kios.
Kuota kios yang tersedia selanjutnya akan dialihkan kepada calon pedagang umum yang datanya telah memenuhi semua persyaratan.
Pemberitahuan Resmi Sudah Dikirim
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta telah mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang datanya lolos verifikasi.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pedagang yang tertinggal informasi, terutama yang kurang aktif di media sosial.
"Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto," ujarnya pada Rabu (5/11).
Elisabeth juga menambahkan bahwa jika ada yang menolak menerima surat, pihaknya akan meneruskan pemberitahuan tersebut melalui RT atau RW setempat.
Pengumuman dan Tahap Selanjutnya
Daftar akhir pedagang yang berhasil lolos seleksi dan berhak menempati kios di SFK Jakarta akan diumumkan secara resmi sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.
Dengan tahapan yang jelas ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan seluruh proses penataan berjalan dengan tertib, transparan, dan tepat waktu.
Artikel Terkait
TRK Valves Satu-satunya Perusahaan Manufaktur Indonesia di Pameran Energi Global LNG 2026 Qatar
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas Batangan, Nilai Sitaan Capai Miliaran Rupiah
ESDM Ubah Kuota Impor BBM SPBU Swasta dari Triwulanan ke Semesteran
Persija Jakarta Rekrut Kiper Muda Cyrus Margono untuk Perkuat Lini Belakang