SIM Keliling Bandung Buka Layanan Perpanjangan SIM A & C di Dua Lokasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Pada Kamis, 6 November 2025, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi di dua titik berikut:
- King's Shopping Centre, Jalan Kepatihan
- Pasar Modern Batununggal
Layanan yang Tersedia di SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis. Bagi warga yang membutuhkan layanan pembuatan SIM baru, proses tersebut masih harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya Asuransi: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM
Pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut saat mengajukan perpanjangan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli lama
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ketentuan hukum diatur dalam Pasal 281 UU tersebut.
Artikel Terkait
Direktur Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan 100 Persen Dana Lender di Hadapan Penyidik
Menkumham Soroti Royalti YouTube RI Cuma 0,7 Dolar, Jauh di Bawah Singapura
Menkumham Tegaskan Royalti Musik Hanya untuk Pelaku Usaha Komersial
Mobil Hangus Terbakar di Tol Purbaleunyi, Empat Penumpang Selamat