SIM Keliling Bandung 2025: Lokasi, Biaya, & Syarat Perpanjang SIM A/C

- Kamis, 06 November 2025 | 07:00 WIB
SIM Keliling Bandung 2025: Lokasi, Biaya, & Syarat Perpanjang SIM A/C
Layanan SIM Keliling Bandung: Perpanjang SIM A & C di King's & Batununggal

SIM Keliling Bandung Buka Layanan Perpanjangan SIM A & C di Dua Lokasi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Pada Kamis, 6 November 2025, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi di dua titik berikut:

  • King's Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal

Layanan yang Tersedia di SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis. Bagi warga yang membutuhkan layanan pembuatan SIM baru, proses tersebut masih harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung.

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Biaya Asuransi: Rp 80.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000

Syarat Perpanjangan SIM

Pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut saat mengajukan perpanjangan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi dan SIM asli lama
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Hasil Tes Psikologi SIM

Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ketentuan hukum diatur dalam Pasal 281 UU tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar