Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya Asuransi: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM
Pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut saat mengajukan perpanjangan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli lama
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ketentuan hukum diatur dalam Pasal 281 UU tersebut.
Artikel Terkait
Xolo Maridueña Jadi Portgas D. Ace di One Piece Live-Action Season 3: Casting & Jadwal Tayang
Banjir Lahar Dingin Semeru Terisolasi 300 KK di Lumajang: Jalan Putus, Akses Terputus
Pembakaran Waterpark Kangean Sumenep: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini 2024
Topan Kalmaegi Tewaskan 85 Orang di Filipina, Bergerak ke Vietnam