Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya Asuransi: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM
Pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut saat mengajukan perpanjangan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli lama
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ketentuan hukum diatur dalam Pasal 281 UU tersebut.
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan Skenario One Way Tahap Ketiga Antisipasi Puncak Arus Balik
KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Jasa Marga Operasikan Japek II Selatan untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026, Imbau Masyarakat Hindari Keberangkatan Serempak