Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya Asuransi: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM
Pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut saat mengajukan perpanjangan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli lama
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ketentuan hukum diatur dalam Pasal 281 UU tersebut.
Artikel Terkait
42 Ribu Warga Ibu Kota Serbu Stasiun Kereta Menyambut 2026
Gelombang Mudik Natal: 52 Ribu Warga Tinggalkan Jakarta dalam Sehari
Pasca Bencana Sumatra, Pemerintah Cabut Jutaan Hektare Izin Sawit dan Segel Lima Tambang
Pembangunan Huntara di Sumatera Dikebut, Pekerja Berjibaku 18 Jam Sehari