Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan terbaru dalam kasus Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK menduga uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 senilai Rp7 miliar digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pelesiran ke luar negeri.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan untuk Kepentingan Pribadi
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan uang dugaan pemerasan dialokasikan untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Kritik Kebijakan Pemerintah Ancam 6 Juta Pekerja Industri Tembakau
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun di Tangerang: Kunci Penting Transisi PAUD ke SD
D.O EXO Resmi Bergabung dengan Blitzway Entertainment: Fakta dan Dampaknya
Blackpink Sukses Gelar Konser Deadline di Jakarta, Jisoo Ungkap Pesan Haru untuk Blink