Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan terbaru dalam kasus Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK menduga uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 senilai Rp7 miliar digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pelesiran ke luar negeri.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan untuk Kepentingan Pribadi
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan uang dugaan pemerasan dialokasikan untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Artikel Terkait
IPO SpaceX Bisa Bawa Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia
Pascabanjir Bandang, PDAM Aceh Mulai Bangkit dengan Solidaritas
Pemulihan Pascabencana di Aceh dan Sumatera: 1.300 Personel dan Ratusan Alat Berat Dikerahkan
Sabtu Seru: Dari Konser Tunggal MCR hingga Pernikahan Kim Woo-bin