GKR Timoer menjelaskan bahwa sumpah yang diucapkan di hadapan jenazah sang ayahanda bukanlah sebuah pelanggaran adat, melainkan justru sebuah simbol kesetiaan dan bentuk penghormatan tertinggi terhadap garis kepemimpinan Keraton Surakarta.
Dengan ikrar tersebut, ia menegaskan bahwa Keraton Surakarta tidak mengalami kekosongan kekuasaan. "Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan keraton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV," tambah GKR Timoer.
Harapan untuk Menjaga Kondusivitas Keraton
Sebelumnya, Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, telah menyampaikan harapan agar pembahasan suksesi ditunda hingga 40 hari setelah wafatnya PB XIII. "Untuk saat ini belum, kami fokus mendoakan dulu. Perlu 40 hari," ujarnya.
Tedjowulan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari perpecahan di internal keluarga besar keraton. "Harapan saya, jangan cuma ribut saja. Undang-undang ada, jangan ribut, nanti diambil pemerintah loh," tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berada di bawah kepemimpinan PB XIII yang didampingi Maha Menteri, dengan koordinasi bersama Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
Artikel Terkait
China Bidik Pasar AI Rp2.800 Triliun, Siapkan Loncatan ke Era 6G
Ban Berisik dan Mobil Oleng? Bisa Jadi Alarm Rotasi Ban Sudah Waktunya
Robi Darwis Siap Gempur Bhayangkara Usai Bela Timnas
Laut Tanggamus Bergejolak: Kapal Nelayan Terbakar, 8 ABK Masih Hilang