Pemberian rehabilitasi kepada Onad didasarkan pada pemenuhan sejumlah kriteria. Kepolisian menegaskan bahwa status Onad dalam kasus ini adalah sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai bagian dari jaringan peredaran.
"Satu, saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, yaitu pemakai. Yang kedua, tidak terlibat jaringan narkotika ataupun bandar," jelas Wisnu secara rinci.
Proses Hukum Terus Berjalan untuk Pengedar
Sementara Onad menjalani rehab, proses hukum terhadap tersangka pengedar narkoba berinisial KR tetap dilanjutkan. Polisi menegaskan KR akan diproses hukum karena perannya sebagai pemasok.
"KR dilakukan proses hukum lebih lanjut karena merupakan pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur dengan inisial OL," tegas Wisnu.
Latar Belakang Penangkapan Onadio Leonardo
Penangkapan Onad merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya. Awalnya, polisi menangkap tersangka pemasok berinisial KR di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10).
Dari pengembangan informasi hasil penangkapan KR tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengamankan Onadio Leonardo bersama istrinya, Beby Leonardo, di kediaman mereka di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10).
Artikel Terkait
Raksasa Teknologi Siapkan Rp12.000 Triliun untuk Perang Infrastruktur AI
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Bakauheni
China Batasi Kenaikan BBM Meski Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Ketegangan Timur Tengah
Trump Buka Pintu Negosiasi dengan Iran Setelah Ancaman Militer