Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara kini menghadirkan kemudahan lebih bagi Warga Negara Asing (WNA). Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sekarang dapat menggunakan fasilitas autogate untuk proses pemeriksaan imigrasi.
Kebijakan ini merupakan terobosan terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Kepala Kantor Imigrasi, Uray Avian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
"Kebijakan autogate untuk WNA ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih fasilitatif, efisien, dan inklusif," ujar Uray. Terutama bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, maupun menyatukan keluarga.
Autogate Bandara Kualanamu: Solusi Cepat dan Modern
Fasilitas autogate di Bandara Kualanamu memungkinkan traveler melakukan pemeriksaan imigrasi mandiri dengan teknologi biometrik. Sebelumnya, fasilitas ini hanya tersedia untuk wisatawan dan pemegang e-paspor.
Autogate merupakan sistem pemeriksaan imigrasi otomatis berbasis biometrik wajah dan sidik jari. Teknologi ini mampu memangkas waktu tunggu secara signifikan dan memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna jasa keimigrasian.
Keamanan Tetap Menjadi Prioritas Utama
Meski berorientasi pada kemudahan, Imigrasi Medan tetap mengedepankan aspek pengawasan dan keamanan. Sistem autogate di Bandara Kualanamu telah terintegrasi dengan basis data keimigrasian nasional.
"Data biometrik dan sistem verifikasi digital pada autogate terintegrasi langsung dengan basis data keimigrasian nasional, sehingga proses pemeriksaan tetap memenuhi standar keamanan yang ketat," tegas Uray.
Dengan adanya fasilitas autogate ini, WNA yang memiliki ITAS dan ITAP dapat menikmati proses imigrasi yang lebih cepat dan efisien di Bandara Internasional Kualanamu, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan pengawasan imigrasi.
Artikel Terkait
Pemuda di Jakut Ditahan Usai Suapi Ibu dan Dua Saudaranya Teh Beracun Tikus
Harley-Davidson Langka di IIMS 2026, Harga Bisa Tembus Rp1 Miliar
New START Berakhir, AS dan Rusia Masuki Era Tanpa Batasan Senjata Nuklir
Pemerintah Terbitkan PP Tanah Terlantar, Pemegang Izin Wajib Garap Lahan