Putu Cangkir Makassar: Jajanan Tradisional yang Terancam Punah dan Kisah Pilu di Baliknya

- Senin, 03 November 2025 | 07:54 WIB
Putu Cangkir Makassar: Jajanan Tradisional yang Terancam Punah dan Kisah Pilu di Baliknya

Putu Cangkir Makassar: Jajanan Tradisional yang Terancam Punah

Indonesia dikenal dengan kekayaan kuliner tradisionalnya, namun keberadaannya kini terancam oleh maraknya kuliner modern. Salah satu jajanan tradisional yang menghadapi ancaman kepunahan adalah Putu Cangkir khas Makassar.

Mengenal Putu Cangkir Makassar

Putu Cangkir merupakan jajanan tradisional khas Makassar yang bentuknya menyerupai bagian bawah cangkir ketika dibalik. Kue ini terbuat dari bahan utama tepung ketan dan gula merah, dengan cita rasa manis gurih khas parutan kelapa.

Ancaman Kepunahan dan Minimnya Regenerasi

Menurut Santi Wahid (47), penjual Putu Cangkir yang telah 16 tahun berkecimpung dalam usaha ini, generasi muda enggan melanjutkan usaha kuliner tradisional. "Di Makassar yang jualan kebanyakan seusia saya, tidak ada anak-anak muda yang jualan," ujarnya.

Santi yang meneruskan usaha dari ibunya ini mengungkapkan bahwa kelima anak laki-lakinya tidak berminat berjualan Putu Cangkir karena merasa malu dan menganggap proses pembuatannya terlalu rumit.

Proses Pembuatan yang Menantang

Pembuatan Putu Cangkir memerlukan teknik khusus dan pengalaman. Prosesnya meliputi:

  • Perendaman beras ketan selama 2-3 jam
  • Penggilingan hingga halus
  • Pencampuran dengan gula merah atau gula pasir
  • Pengukusan dengan parutan kelapa dalam cetakan

Tantangan terbesar terletak pada proses pengukusan yang harus tepat agar adonan tidak hancur dan tetap berbentuk sempurna.

Harga dan Konsumsi

Putu Cangkir dijual dengan harga sangat terjangkau, Rp 5.000 untuk 4 biji. Jajanan ini biasanya dikonsumsi sebagai sarapan pagi sebelum memulai aktivitas.

Dengan minimnya regenerasi pelaku usaha dan kompleksitas proses pembuatan, Putu Cangkir Makassar menghadapi tantangan serius untuk tetap bertahan di tengah gempuran kuliner kekinian.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar