Ruangan itu ramai dengan diskusi serius. Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI baru saja menggelar Focus Group Discussion, mengusung tema besar: 'Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila'. Ini bukan sekadar acara biasa, melainkan bagian dari upaya mendalam untuk mengukur denyut nadi demokrasi kita dan memikirkan ulang arah sistem ketatanegaraan.
Acara yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yasonna H. Laoly itu menghadirkan tiga pakar dengan latar belakang berbeda. Hadir Prof. Burhanuddin Muhtadi, ahli politik dari UIN Jakarta yang juga pendiri Indikator Politik Indonesia. Lalu ada Mohammad Novrizal, pakar hukum tata negara dari UI, dan Dr. Rasminto, ahli human studies dari Universitas Islam 45 Bekasi. Kombinasi yang menarik.
Yasonna, membuka diskusi, langsung menyinggung soal tren yang mengkhawatirkan. Menurutnya, kualitas demokrasi nasional kita sedang menurun. Ia menyoroti data riset, survei, dan dinamika politik beberapa tahun belakangan yang jadi latar belakangnya. Persoalan utamanya, kata dia, bersumber dari proses rekrutmen politik dalam pemilu entah itu pilpres, pilkada, atau pemilihan legislatif.
"Maka kita berharap kita harus mencari format yang betul-betul baik untuk proses demokrasi kita. Karena ini dalam perangkat rekrutmen politik ya,"
Ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis lalu. Ia juga menekankan, kebebasan berpendapat yang tetap taat hukum dan mekanisme check and balances antara parlemen dan pemerintah harus diperkuat. Tanpa itu, sulit.
"Semakin kuat check and balances dalam sistem pemerintahan, semakin baik pula kualitas demokrasi dan pembangunan ekonomi,"
sambungnya. Di sisi lain, Yasonna mengamati fenomena unik: suara masyarakat kini baru didengar saat keluhannya viral. "Hal ini perlu dikelola dengan baik," katanya, agar bisa jadi masukan langsung bagi DPR dan pemerintah.
Tak cuma itu, FGD ini juga menyentuh soal perlunya kajian mendalam terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk evaluasi terhadap UUD 1945. Setelah lima kali pemilu pasca reformasi, mestinya demokrasi kita sudah matang, baik secara prosedur maupun substansi. Namun kenyataannya? Ternyata masih butuh koreksi dan penguatan yang tidak sedikit.
Pendapat serupa bahkan lebih keras disampaikan Burhanuddin Muhtadi. Ia menyatakan dengan tegas bahwa kualitas demokrasi Indonesia anjlok secara signifikan belakangan ini. Data dari lembaga pemeringkat global seperti Freedom House dan The Economist Intelligence Unit jadi buktinya, yang menempatkan Indonesia dalam kategori electoral autocracy. Penurunan paling tajam sejak reformasi.
"Pada masa Presiden SBY kita sempat berada pada level demokrasi yang tinggi. Masa Presiden Jokowi mengalami penurunan, dan dalam setahun terakhir drop lebih dalam lagi,"
jelasnya. Menurut Burhanuddin, akar masalahnya bukan cuma budaya politik, tapi melemahnya prinsip checks and balances secara nyata. Akuntabilitas horizontal antar lembaga negara kini jauh berkurang.
"Dulu klarifikasi bisa diminta berhari-hari, sekarang sulit. Ada masalah dalam mekanisme saling menasihati antar-lembaga,"
imbuhnya. Ia pun mengkritik konsep demokrasi Pancasila yang dianggapnya terlalu kabur dan elastis. Karena tidak punya definisi operasional yang jelas, konsep itu mudah ditafsirkan sesuai kepentingan penguasa. "Nilai-nilai seperti musyawarah atau hikmat kebijaksanaan bisa ditafsirkan sesuai selera pemimpin," katanya. Bahkan, berbagai penelitian menyebut model ini cenderung menekan oposisi dan mengorbankan kelompok minoritas demi harmoni semu.
Narasumber lain, Novrizal, punya penekanan berbeda. Baginya, penguatan demokrasi hanya mungkin jika negara memberi ruang bagi partisipasi publik yang bermakna meaningful participation. Selama ini, demokrasi kita terjebak pada prosedur belaka: pemilu dan keterwakilan formal.
"Dengan kondisi yang ada sekarang saya lihat memang kalau kita cuman prosedural ya sudah hasilnya seperti ini gitu padahal sebetulnya kalau demokrasi itu benar-benar diniatkan untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemaslahatan semua rakyat,"
tuturnya. Prinsip partisipasi bermakna itu, menurutnya, sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dan harus dijalankan betul.
Dr. Rasminto, menyoroti sisi konstitusional. Amandemen UUD 1945 dulu bertujuan memperkuat demokrasi dan HAM. Tapi tujuan itu belum sepenuhnya terwujud. Buktinya? Persoalan substansial dalam praktik ketatanegaraan masih banyak. Ia mencatat, dalam kurun 2019-2025 saja ada 125 permohonan judicial review terhadap undang-undang, dengan omnibus law jadi yang terbanyak.
"Ini menunjukkan betapa persoalan regulatif kita sangat kompleks dan cenderung membuka ruang instabilitas,"
ucapnya. Kesenjangan literasi politik masyarakat juga jadi masalah. Solusinya, menurut Rasminto, dengan memperkuat bab kedaulatan rakyat dalam konstitusi. Sistem pemilu dan partai politik juga perlu dibenahi, transparansi pendanaan politik harus ditegakkan, agar oligarki tak mendapat tempat.
"Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat. Maka konstitusi harus memastikan negara berjalan secara simetris, adil, dan tidak elitis,"
pungkasnya.
Dengan segudang masukan kritis itu, diskusi ini diharapkan bukan sekadar wacana. Seluruh pandangan yang mengalir akan jadi bahan penting bagi MPR RI untuk merumuskan strategi ke depan memperkuat demokrasi, memastikan kedaulatan rakyat bukan sekadar kata, dan mendorong terciptanya sistem politik yang lebih inklusif dan akuntabel. Jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Gedung Putih Pastikan Wapres AS Pimpin Delegasi ke Pakistan untuk Bicara dengan Iran
Trump Unggah Gambar AI Dirinya Serupa Yesus, Kian Panaskan Ketegangan dengan Vatikan
Mentan Klaim Stok Beras 4,9 Juta Ton Siap Hadapi El Nino 2026
Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar Mulai 1 Juli 2026