KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Milik Perusahaan di Bogor
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di kawasan Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Sabtu, 1 November 2025 di area Km 1 8/9 antara Stasiun Bogor dan Batutulis.
Latar Belakang Penertiban Bangunan Ilegal
Aksi penertiban ini dilakukan setelah tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur Unit Jalan Rel 1.17 Bogor mengenai adanya pembangunan permanen di area yang berbatasan langsung dengan jalur kereta api.
Proses Penertiban yang Humanis
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas dalam penertiban ini. "Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Karena tidak kunjung dilaksanakan, tim turun langsung memastikan pembongkaran sesuai aturan," jelas Ixfan.
Artikel Terkait
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Puncak Penasihat Bisnis APEC 2026
Dzikry Lazuardi Tinggalkan Persija, Jawab Panggilan Herdman ke Timnas
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima 30.000 Dolar AS untuk Proyek Chromebook
Bos IBC Minta DPR Dorong Regulasi dan Insentif untuk Genjot Industri Baterai Nasional