KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Milik Perusahaan di Bogor
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di kawasan Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Sabtu, 1 November 2025 di area Km 1 8/9 antara Stasiun Bogor dan Batutulis.
Latar Belakang Penertiban Bangunan Ilegal
Aksi penertiban ini dilakukan setelah tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur Unit Jalan Rel 1.17 Bogor mengenai adanya pembangunan permanen di area yang berbatasan langsung dengan jalur kereta api.
Proses Penertiban yang Humanis
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas dalam penertiban ini. "Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Karena tidak kunjung dilaksanakan, tim turun langsung memastikan pembongkaran sesuai aturan," jelas Ixfan.
Tahapan Penertiban yang Dilakukan
Sebelum eksekusi, petugas telah melalui beberapa tahapan penting termasuk pengecekan lokasi, sosialisasi kepada pemilik bangunan, dan koordinasi dengan pihak RT/RW setempat serta Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk memastikan batas lahan. Hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025 menegaskan bahwa sebagian area yang digunakan termasuk aset KAI.
Pelaksanaan Pembongkaran
Setelah tenggat waktu pembongkaran sukarela habis pada 1 November 2025, pemilik bangunan akhirnya melakukan pembongkaran mandiri sekitar pukul 14.30 WIB di bawah pengawasan petugas KAI, termasuk unsur keamanan dan unit aset. Seluruh proses berlangsung tertib tanpa penolakan dari masyarakat.
Apresiasi dan Komitmen KAI
Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada warga dan Pemerintah Kota Bogor atas dukungannya dalam menjaga aset negara. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk joint survey guna memastikan keselamatan bersama," ujar Yuskal.
Imbauan untuk Masyarakat
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik perusahaan tanpa izin. "Aset perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama untuk kepentingan publik," tegas Ixfan menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Integrasikan Enam Moda Transportasi di Dukuh Atas, Target Rampung Akhir 2028
Ivan Ortola Menangi GP Ceko Usai Salip David Alonso di Tikungan Terakhir
Pengemudi Ojol di Jakarta Rela Nonaktifkan Aplikasi Demi Temani Tiga Anak Bermain di Taman Bendera Pusaka
Hakim Maafkan Ibu di Buton yang Aniaya Pemerkosa Anaknya, Tak Dijatuhi Hukuman