Proposal Damai DJ Panda untuk Erika Carlina: Respons Kuasa Hukum & Syarat Perdamaian

- Jumat, 14 November 2025 | 19:40 WIB
Proposal Damai DJ Panda untuk Erika Carlina: Respons Kuasa Hukum & Syarat Perdamaian

Proposal Damai DJ Panda untuk Erika Carlina: Ini Respons Kuasa Hukum

Kasus hukum antara DJ Panda dan Erika Carlina memasuki babak baru dengan diajukannya proposal perdamaian dalam proses mediasi restorative justice di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengonfirmasi bahwa proposal damai dari DJ Panda baru diterima dalam pertemuan mediasi kedua yang berlangsung pada Jumat (14/11). Menurut Faisal, penyerahan proposal sempat tertunda dalam pertemuan mediasi sebelumnya.

"Dalam pertemuan restorative justice kedua ini baru kita terima proposal dari terlapor," jelas Faisal usai proses mediasi.

Erika Carlina sendiri tidak hadir secara langsung dalam mediasi kali ini karena adanya agenda mendadak yang harus diikutinya. Ketidakhadiran ini membuat keputusan akhir mengenai penerimaan proposal damai belum dapat diambil.

Faisal menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mempelajari secara mendalam substansi proposal yang diajukan DJ Panda sebelum menyampaikannya kepada klien mereka.

"Kami akan menelaah poin-poin yang diajukan dan mempertimbangkan apakah Mbak Erika berkenan dengan isi proposal tersebut," tambah Faisal.

Mengenai syarat-syarat perdamaian, pihak Erika Carlina menyatakan belum dapat menentukan persyaratan khusus karena masih menunggu respons langsung dari Erika setelah mempelajari proposal yang diajukan.

Laporan polisi yang dilayangkan Erika Carlina terhadap DJ Panda berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan penyebaran data pribadi. Kasus ini telah meningkat statusnya menjadi penyidikan sejak 30 September lalu.

Proses Hukum Berlanjut Menunggu Keputusan Erika Carlina

Perkembangan terbaru kasus DJ Panda vs Erika Carlina menunjukkan upaya penyelesaian melalui jalur damai terus berjalan. Meskipun proposal perdamaian telah diajukan, proses hukum masih berlanjut menunggu keputusan final dari Erika Carlina.

Restorative justice menjadi pilihan penyelesaian yang diharapkan dapat mengakhiri konflik hukum antara kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan proses peradilan panjang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar